Kantor pos kecamatan layani PSKS awal Desember

id kantor pos kecva,atan

Kantor pos kecamatan layani PSKS awal Desember

Kantor Pos Besar Yogyakarta (pernikjogjakarta.wordpress.com)

Jogja (Antara Jogja) - Pelayanan pencairan bantuan dari Program Simpanan Keluarga Sejahtera di Kota Yogyakarta yang semula dilayani di Kantor Pos Besar Yogyakarta, mulai 1 Desember dapat dilayani di kantor pos masing-masing kecamatan di wilayah kota ini.

"Sampai akhir November, masyarakat yang belum mencairkan bantuan masih bisa mencairkannya di Kantor Pos Besar Yogyakarta. Tetapi mulai 1 Desember, akan dilayani di kantor pos masing-masing kecamatan," kata Kepala Kantor Pos Yogyakarta Achmad Chaerul Hadi di Yogyakarta, Kamis.

Menurut dia, hingga saat ini sudah ada 84 persen penerima bantuan yang mencairkan dana dari Program Simpanan Keluarga Sejahtera tersebut dengan nilai bantuan yang dicairkan mencapai Rp5,4 miliar.

Total bantuan yang akan diberikan untuk 15.799 rumah tangga sasaran di Kota Yogyakarta tercatat sebanyak Rp6,39 miliar. Masing-masing rumah tangga akan memperoleh bantuan senilai Rp400.000 untuk dua bulan, November dan Desember.

"Jika mereka tidak bisa mencairkannya, maka dana itu tidak akan hilang. Masyarakat tidak perlu khawatir. Dana pun tidak harus diambil semuanya, tetapi sebagian dapat disimpan di kantor pos dan diambil sewaktu-waktu," katanya.

Pencairan dapat dilakukan jika masyarakat penerima bantuan dapat menunjukkan kepemilikan Kartu Perlindungan Sosial (KPS) dan kartu tanda penduduk yang masih berlaku. Pengambilan bantuan tidak bisa diwakilkan, dan hanya dapat diambil oleh penerima yang namanya tercantum di KPS.

Selama masa pencairan dari 18 November hingga 26 November, Kantor Pos Yogyakarta menerima aduan 382 KPS yang hilang atau rusak.

Chaerul mengatakan, akan melakukan koordinasi dengan Tenaga Kesejahteran Sosial Kecamatan (TKSK) dan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta terkait KPS yang hilang atau rusak.

"Akan ada verifikasi. Jika mereka terbukti berhak menerima bantuan, maka penerima akan memperoleh surat keterangan. Surat tersebut dapat digunakan sebagai bukti saat mencairkan bantuan ke kantor pos," katanya.

Chaerul juga berharap, masyarakat dapat menanyakan secara langsung ke petugas TKSK di setiap wilayah untuk memastikan apakah ia terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak.
(E013)
Pewarta :
Editor: Heru Jarot Cahyono
COPYRIGHT © ANTARA 2024