Legislator imbau penambang karst hentikan kegiatan

id krst gunung kidul

Legislator imbau penambang karst hentikan kegiatan

Salah satu gua karst yang melingkupi Kali Suci di Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (Foto gunungkidulhandayani.wordpress.com)

Gunung Kidul (Antara Jogja) - DPRD Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengimbau penambang batu karst di Kecamatan Ponjong yang menggunakan tanah Sultan Ground menghentikan sementara kegiatannya.

Ketua Komisi C DPRD Gunung Kidul Purwanto di Gunung Kidul, Kamis, mengatakan pihaknya menerima laporan terkait dengan pemanfaan Sultan Ground (SG) di wilayah Bedoyo, Kecamatan Ponjong, yang digunakan untuk penambangan rakyat.

"Mereka memanfaatkan tanah SG untuk penambangan karst padahal belum punya izin. Katanya itu penambangan rakyat tetapi menggunakan `backhoe`," kata Purwanto, usai inspeksi ke lokasi penambangan.

Ia mengatakan dari pengamatan yang dilakukan, satu gunung dengan luas belasan hektare digunakan sedikitnya tiga alat berat untuk aktivitas mereka.

"Sisi timur yang menggunakan dua alat berat saja seharinya paling sedikit 120 rit, itu belum yang sisi barat," katanya.

Purwanto menyayangkan penambangan yang mengatasnamakan rakyat tetapi menggunakan alat berat. Penggunaan tenaga masyarakat sekitar lima sampai 10 orang, sedangkan lainnya menggunakan alat berat.

"Kalau atas nama masyarakat kenapa menggunakan alat berat, dan bisa menghabiskan gunung dengan waktu singkat," katanya.

Berdasarkan informasi yang ditemukan di lapangan, batu kapur tersebut dijual ke pabrik Supersonik, sedangkan sisanya digunakan masyarakat untuk bahan bangunan.

"Masyarakat hanya mendapatkan `mil-nya`, sedangkan batunya dijual ke Supersonic,` kata dia.

Dia berharap aktivitas tersebut untuk sementara waktu dihentikan. Selain status tanah yang belum ada izin dari kraton, izin penambangan di Gunung Kidul juga belum ada.

"Apabila menggunakan manual saya kira tidak masalah, tetapi ini sudah menggunakan alat berat, dan kami berharap segera dihentikan," kata Purwanto.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Energi Sumber Daya Mineral (Disperindakop ESDM) Gunung Kidul Hidayat mengaku pihaknya sudah mengimbau penambang yang menggunakan "backhoe" menghentikan aktifitasnya.

"Kalau menggunakan manual tidak masalah karena untuk urusan perut rakyat,` katanya.

Ia mengatakan pemerintah kabupaten saat ini sedang memproses peraturan bupati tentang penambangan.

Pada Desember, diperkirakan proses itu selesai, lalu akan dikirimkan ke Pemda DIY untuk dikonsultasikan.

"Kami berharap 2015 sudah selesai dan bisa digunakan untuk mengatur penambangan," katanya.

Dia berharap pascapenerbitan perbub, akan diatur lokasi mana saja yang boleh ditambang dan tidak sehingga tidak merugikan masyarakat dan alam.

"Sehingga kerusakan wilayah tidak semakin meluas, sehingga tidak merusak alam, yang nantinya akan merugikan masyarakat itu sendiri," kata dia.
(KR-STR)
Pewarta :
Editor: Heru Jarot Cahyono
COPYRIGHT © ANTARA 2024