Perusahaan Bantul belum ajukan penangguhan UMK 2015

id perusahaan bantul belum

Perusahaan Bantul belum ajukan penangguhan UMK 2015

Ilustrasi (Foto antaranews.com)

Bantul (Antara Jogja) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, hingga pekan ini belum menerima permohonan dari perusahaan setempat mengenai penangguhan upah minimum kabupaten yang ditetapkan pada 2015.

"Kalau pengajuan penangguhan UMK itu langsung ke provinsi (Pemda DIY) dengan tembusan ke Disnakertrans Bantul, namun sampai sekarang kami belum menerima surat tembusan," kata Kepala Disnakertrans Bantul, Susanto, Jumat.

Menurut dia, sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur DIY, UMK Kabupaten Bantul 2015 telah telah ditetapkan sebesar Rp1.163.800, mengalami kenaikan sebesar Rp38.300 dibandingkan dengan UMK Bantul 2014 yang sebesar Rp1.125.500.

Ia mengatakan, sesuai peraturan bahwa jika ada pengajuan penangguhan UMK selambat-lambatnya surat penangguhan harus sudah disampaikan perusahaan pada sepuluh hari sebelum upah tersebut diberlakukan atau pada 20 Desember.

"Maksimal sepuluh hari sebelum diberlakukan, namun jika hingga batas waktu tidak ada perusahaan yang mengajukan penangguhan, maka dianggap menyepakati dan melaksanakan ketentuan itu," kata Susanto.

Namun demikian, kata dia tidak menutup kemungkinan perusahaan belum siap dengan ketetapan UMK terbaru karena kondisi keuangan perusahaan, namun asalkan ada kesepakatan internal dengan karyawan maka hal tersebut menjadi pengecualian.

Sementara itu, ditanya terkait dengan revisi UMK 2015 menyusul kenaikan harga BBM bersubsidi pada 18 November mengingat UMK tersebut ditetapkan pada akhir Oktober 2014, ia mengatakan sampai saat ini belum ada rencana maupun pembicaraan mengenai revisi itu.

"Sementara ini untuk Bantul belum ada rencana untuk revisi UMK, karena memang belum ada usulan dari pihak terkait," katanya.

Menurut dia, jika ada revisi UMK harus berdasarkan usulan dari dewan pengupahan, serikat pekerja, Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) termasuk adanya perhitungan untuk menentukan besaran yang disesuaikan.

"Termasuk juga masukan dari perusahaan, karena jangan sampai ketika ada revisi, akan tetapi perusahaan tidak sepakat, kan repot juga," katanya.

(KR-HRI)
Pewarta :
Editor: Masduki Attamami
COPYRIGHT © ANTARA 2024