Polres panggil tersangka perusakan balai Desa Glagah

id Wahana Tri Tunggal

Polres panggil tersangka perusakan balai Desa Glagah

Tolak Rencana Pembangunan Bandara Warga yang tergabung dalam paguyuban Wahana Tri Tunggal (WTT) menggelar aksi menolak rencana pembangunan bandara baru di Kulon Progo di Balai Desa Palihan, Temon, Kulon Progo, Yogyakarta, Kamis (21/11). ANTARA FOTO/S

Kulon Progo (Antara Jogja) - Kepolisian Resor Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan memanggil tokoh Wahana Tri Tunggal, Sarijo setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perusakan Balai Desa Glagah beberapa waktu lalu.

"Pada Jumat (28/11) kami telah menerbitkan surat pemanggilan kepada tersangka. Yang bersangkutan akan kami periksa pada Rabu (3/12)," kata Kanit III Satreskrim Polres Kulon Progo Iptu Munarso di Kulon Progo, Sabtu.

Sarijo menjadi tersangka atas dugaan perannya melakukan penghasutan dan perusakan Balai Desa Glagah. Atas tindakannya tersebut, Sarijo dijerat Pasal 160 KUHP.

Selain itu, kata Munarso, pihaknya juga menduga tersangka melakukan tindakan lain yakni melanggar Pasal 170 atau 406 KUHP tentang Perusakan Secara Bersama-sama.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan alat bukti dilapangan, mengarah pada tersangka yakni menghasut atau menyuruh warga sehingga terjadi aksi penyegelan," kata Munarso.

Sementara itu, penasihat hukum saksi dari WTT dari LBH Korp Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Yogyakarta Kokok Sudan Sugiharto mengatakan enam kliennya telah diperiksa tim penyidik Polres Kulon Progo dalam kasus pengahasutan Pasal 160, 170 dan 406 KUHP.

Tiga saksi yang diperiksa Wahyudo, Wakidi, dan Fery. Pada Jumat (28/11) ada tiga saksi lagi yang akan diperiksa yakni Purwinto, Kamisan, dan Waluyo.

"Materi pertanyaan masih sama dengan pemeriksaan pertama, yakni bagaimana konsentrasi massa dan asal mula kejadian penyegelan balai desa. Pemeriksaan hari ini dalam rangka melengkapi berkas," kata Kokok.

Terkait penetapan tersangka terhadap saksi yang telah diperiksa, Kokok mengatakan pihaknya akan berjuang di pengadilan untuk membuktikan kliennya tidak salah.

"Penetapan tersangka itu hak penyidik. Kami sebagai penasihat memiliki pandangan apabila salah satu dari saksi menjadi tersangka sesuai dengan koridor hukum, kami ikuti saja," katanya.

(KR-STR)