Polres: tambak udang berpotensi timbulkan konflik horisontal

id tambak udang

Polres: tambak udang berpotensi timbulkan konflik horisontal

Kalangan masyarakat kawasan Pantai Trisik, Kabupaten Kulon Progo, sulap lahan pasir jadi tambak udang dengan hasil budi daya tembus pasar Amerika dan Cina. (foto Mamiek/Antara)

Kulon Progo (Antara Jogja) - Tambak udang di sepanjang pesisir Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, dinilai berpotensi menimbulkan konflik horisontal, kata Kepala Satuan Intelkam Polres Kulon Progo Ajun Komisaris Polisi Joko Sumarah.

Joko mengatakan di Kulon Progo, Sabtu, total tambak udang di kawasan pesisir selatan Kulon Progo sebanyak 150 lokasi baik yang ilegal maupun legal.

"Hal ini dapat menimbulkan kerawanan dan potensi gesekan atau konflik horinsontal. Pelaku tambak udang merupakan masyarakat lokal yang membentuk kelompok-kelompok, tetapi dibiayai oleh investor luar Kulon Progo," kata Joko.

Untuk mengatasi masalah yang akan ditimbulkan, menurut Joko, Pemkab Kulon Progo perlu membuat regulasi tambak udang. Hal ini, supaya rencacana mega proyek, seperti tambang pasir besi dan bandara terus berjalan baik, tanpa dipengaruhi adanya konflik sosial dan ekonomi.

Ia mengatakan berdasarkan laporan dari pesonel yang tugas dilapangan, banyak tambak yang melanggar sempadan pantai dan tidak berizin.

"Pemkab harus segara membuat regulasi yang tepat terkait tambak udang di wilayah pesisir selatan ini," katanya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kulon Progo Astungkoro mengatakan sejauh ini banyak pemilik tambak udang yang tidak mengurus perizinan dan belum mematuhi aturan-aturan yang berlaku.

"Kami mengimbau pemilik tambak untuk mematuhi aturan-aturan yang ada. Petambak harus membuat tambak dengan memperhatikan tata ruang yang telah diatur," kata Astungkoro.

Ia mengatakan tambak udang yang melanggar sempadan pantai dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sudah diberikan peringatan. Mereka menyetujui untuk menutup tambak udangnya sampai balik modal.

"Kami akan menertibkan tambak udang yang melanggar Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang RTRW," katanya.

(KR-STR)