KPU Bantul respon aktif Perppu Pilkada

id kpu bantul respon

KPU Bantul respon aktif Perppu Pilkada

Ketua KPU Bantul Johan Komara (Foto Antara/Heri Sidik)

Bantul (Antara Jogja) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, merespon aktif terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Ketua KPU Bantul, Muhammad Johan Komara, Sabtu, mengatakan, sebagai salah satu daerah yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah (bupati) pada 2015, pihaknya merespon aktif adanya Perppu yang sekaligus membatalkan UU Pilkada tidak langsung.

"Salah satu respon yang sudah dilakukan adalah secara rutin melakukan kajian Perppu di tingkat komisioner maupun jajaran struktural sekretariat KPU Bantul, serta mengikuti kajian hukum di KPU DIY," katanya.

Menurut dia, melalui kajian hukum terhadap Perppu Nomor 01 Tahun 2014 tersebut diharapkan KPU Bantul dapat menjadi pusat informasi bagi masyarakat, berkaitan dengan dinamika pemilihan bupati yang tidak lama lagi akan dilaksanakan di Bantul.

Johan mengatakan, hal baru yang diatur dalam Perppu Pilkada tersebut, bahwa kampanye calon kepala daerah akan difasilitasi oleh KPU, dengan demikian, pihaknya masih menunggu Peraturan KPU yang mengatur pelaksanaan kampanye.

"Untuk masalah ini informasinya KPU RI sedang menggodog Peraturan KPU yang mengatur sejauhmana fasilitasi yang akan dilakukan oleh KPU sehingga tidak kemudian menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda," katanya.

Johan mengatakan, desain Pilkada 2015 sesuai Perppu No 1 tahun 2014 adalah memilih calon kepala daerah, berbeda dengan desain pilkada langsung sesuai UU Nomor 32 Tahun 2004 bahwa pilkada memilih pasangan calon kepala daerah dan wakilnya.

"Kemudian untuk pengisian wakil diusulkan bupati terpilih melalui gubernur kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Jadi, wakil kepala daerah diangkat Menteri berdasarkan usulan bupati melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah," katanya.

Sementara itu, dia mengatakan, salah satu persyaratan mencalonkan diri sebagai kepala daerah adalah telah mengikuti uji publik yang diselenggarakan panitia uji publik, untuk kemudian mendapatkan surat keterangan telah mengikuti uji publik.

Ia mengatakan, panitia uji publik terhadap bakal calon kepala daerah terdiri dari lima orang dari berbagai unsur antara lain kalangan akademisi dua orang, dua orang dari unsur tokoh masyarakat dan satu orang anggota KPU setempat.

"Namun untuk mekanisme uji publik detailnya seperti apa kami masih menunggu diterbitkannya Peraturan KPU terkait pencalonan. Prinsip pelaksanaan Pilkada 2015 masih menunggu perkembangan, dinamika serta instruksi KPU RI," katanya.

(KR-HRI)
Pewarta :
Editor: Masduki Attamami
COPYRIGHT © ANTARA 2024