Polda DIY tangkap residivis bandar narkoba

id polda diy tangkap

Polda DIY tangkap residivis bandar narkoba

Ilustrasi (Foto antaranews.com)

Sleman (Antara Jogja) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Daerah Istimewa Yogyakarta menangkap Far (35) warga Kabupaten Kulon Progo tersangka bandar dan pengedar narkoba wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta.

"Tersangka ini merupakan residivis dalam kasus yang sama, dan baru bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Khusus Narkotika Yogyakarta pada April 2014," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Kombes Polisi Andi Fairan, Jumat.

Menurut dia, selain menangkap Far yang diduga sebagai bandar narkoba, pihaknya juga menangkap Fen (24) warga Semarang, Jawa Tengah.

"Tersangka Fen ini merupakan kurir dari Far. Dalam penangkapan tersebut dari tersangka Fen disita barang bukti berupa sabu seberat sekitar 200 gram," katanya.

Ia mengatakan meskipun sudah tiga kali bekerja sama mengedarkan sabu, namun antara tersangka Far dan tersangka Fen belum pernah bertemu fisik, dan tidak saling kenal.

"Penangkapan pertama dilakukan terhadap Far di rumahnya. Saat menangkap Far, petugas menyita barang bukti berupa ganja seberat 0,14 gram. Dari pengembangan pemeriksaan, kemudian kami menangkap anak buahnya yaitu tersangka Fen di Semarang," katanya.

Andi mengatakan dari keterangan keduanya diperoleh pengakuan bahwa sabu didapatkan dari seorang bandar besar di Jakarta berinisial En.

"Oleh En yang saat ini masih diburu, tersangka Fer biasa diberi kepercayaan membawa 200 gram sabu setiap kali transaksi. Tersangka Far kemudian menyuruh tersangka Fen melalui SMS untuk mengambil sabu ke Jakarta, dan diedarkan di wilayah Jateng dan DIY," katanya.

(V001)
Pewarta :
Editor: Masduki Attamami
COPYRIGHT © ANTARA 2024