KPU DIY masih kaji Perppu Pilkada

id KPU

KPU DIY masih kaji Perppu Pilkada

Komisi Pemilihan Umum (Istimewa)

Yogyakarta (Antara Jogja) - Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta masih mengkaji  Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah sebagai bahan masukan bagi DPR.

"Kami sampai saat ini masih mengkaji Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY, Hamdan Kurniawan, di Yogyakarta, Jumat.

Menurut Hamdan, meskipun belum seluruh pasal telah selesai dibahas oleh komisioner KPU DIY, terdapat beberapa pasal yang dinilai masih membutuhkan perbaikan lebih lanjut.

"Sampai sekarang baru 50 persen dari 300 pasal Perppu yang selesai kami kaji," kata Hamdan.

Ia mencotohkan, dalam Perppu terdapat pasal yang yang mewajibkan calon melakukan uji publik. Namun dalam penjabarannya belum diterangkan secara mendetail terkait mekanisme uji publik.

"Modelnya belum jelas. Uji publik perlu diatur takarannya apakah masyarakat seluruhnya atau sebagian saja," kata dia.

Selain itu, lanjut dia, catatan lainnya yakni mengenai pasal yang menyatakan bahwa kampanye dibiayai APBN. Di dalam pasal itu belum diatur penjabaran mengenai kampanye yang tidak lagi menggunakan uang pribadi.

Menurut Hamdan, hasil kajian akan diserahkan ke KPU Pusat serta Komisi II DPR RI dalam bentuk catatan atau masukan pada akhir Desember 2014.

Meski demikian, ujar Hamdan, KPU kabupaten/ kota di DIY telah memiliki kesiapan untuk melaksanakan pilkada dengan mekanisme secara langsung maupun tidak.

"Jika Perppu Pilkada nantinya ditolak maupun diterima di parlemen, kami sebagai pelaksana siap melaksanakan ketentuan mekanisme yang disetujui di DPR," kata dia.
KR-LQH
Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024