Pemerintah didorong dukung revisi UU Perkawinan

id pemerintah didorong dukung

Pemerintah didorong dukung revisi UU Perkawinan

Ilustrasi (Foto antaranews.com)

Jogja (Antara Jogja) - Pusat Studi Wanita Universitas Gadjah Mada mendorong pemerintah mendukung upaya revisi Undang-Udang Perkawinan untuk menguatkan peran perempuan dalam pembangunan.

"Dengan batas minimal perkawinan anak yang dicanangkan minimal 16 tahun peran perempuan akan terpasung," kata Kepala Pusat Studi Wanita (PSW) Universitas Gadjah Mada (UGM) Suprapto di Yogyakarta, Jumat.

Menurut dia, pemerintahan Presiden Jokowi perlu mengupayakan perubahan regulasi itu seiring dengan cita-cita pembangunan yang dicanangkan. Pasalnya, peran perempuan menjadi pilar utama dalam pembangunan sumber daya manusia (SDM) di tengah masyarakat.

Ia mencotohkan orientasi pembangunan tol laut yang ditargetkan pemerintah saat ini memerlukan ketangguhan desa-desa yang dilalui, baik secara budaya, sosial, maupun ekonomi.

Menurut dia, kesiapan itu akan dapat terbangun melalui peran perempuan. "Selain perempuan memiliki peran yang kuat sebagai istri dan ibu dalam keluarga, persentase penduduk Indonesia juga 30 persen perempuan," kata dia.

Selain memasung ruang gerak perempuan, Suprapto menilai regulasi yang membolehkan pernikahan dengan usia minimal 16 tahun bagi perempuan akan membuka peluang pernikahan dini.

Padahal, penikahan dini, kata dia, akan menyumbang berbagai permasalahan kesehatan bagi perempuan hingga kasus kematian ibu saat melahirkan. "Usia 16 tahun masih terlalu dini, baik dari kesiapan mental maupun fisik, sehingga justru regulasi itu tidak selaras dengan pemenuhan hak asasi manusia," kata Suprapto.

Berdasarkan Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI) tahun 2012, angka kematian ibu di Indonesia adalah 359 per 100.000 kelahiran hidup.

Angka tersebut masih di bawah target "Millenium Developments Goals" (MDGs) yang menetapkan angka kematian ibu 102 per 100.000 kelahiran hidup pada tahun 2015.

(KR-LQH)
Pewarta :
Editor: Masduki Attamami
COPYRIGHT © ANTARA 2024