KPU Bantul usulkan pemilu dengan satu regulasi

id KPU Bantul

KPU Bantul usulkan pemilu dengan satu regulasi

Kantor Komisi Pemilihan Umum Kab. Bantul (Foto Antara/Mawaruddin/ags)

Bantul (Antara Jogja) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengusulkan penyelenggaraan pemilihan umum cukup dengan satu regulasi guna mempermudah pelaksanaan sistem demokrasi tersebut.

"Kami ingin regulasi pemilu cukup satu saja, yang sudah mengatur pemilu legislatif (pileg), pemilu presiden (pilpres) dan pemilihan kepala daerah (pilkada), agar tidak kesulitan" kata Komisioner KPU Bantul, Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Arif Widayanto, Minggu.

Menurut dia, tidak seperti saat ini yang masing-masing masih berpedoman pada regulasi sendiri-sendiri baik pileg, pilpres maupun pilkada yang saat ini Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada baru akan dibahas di DPR RI.

Padahal, kata dia, dengan regulasi yang berbeda tersebut membuat penyelenggara pemilu di daerah tersebut kesulitan menyelenggarakan pemilihan, misalnya dalam penyusunan data pemilih misalnya, ada nomenklatur yang berbeda dalam setiap penyelenggaraannya.

"Itu menyulitkan, kemudian kami beri masukan agar disinkronkan saja dengan UU Kependudukan, beberapa waktu lalu kami sudah menyamapikan ketika menerima kunjungan kerja dari Komisi II DPR RI," kata Arif.

Menurut dia, selain pemilu cukup dengan satu regulasi, KPU Bantul juga menyoroti regulasi dalam pencalonan independen, misalnya pilkada dilaksanakan DPRD kemudian muncul calon independen, maka diperlukan verifikasi faktual terhadap dukungan.

Sesuai dengan regulasi tersebut, kata dia Kabupaten Bantul yang akan menyelenggarakan Pilkada pada 2015, calon independen yang akan maju harus mengantongi sedikitnya 40.000 dukungan.

"Dukungan itu harus diverifikasi satu-satu, dalam realisasinya, sekretaris DPRD akan kerepotan, KPU juga demikian jika tidak memiliki badan `ad hoc`, makanya kami berharap hal ini bisa dipertimbangkan dalam pembuatan regulasi," katanya.

Sementara itu, kata dia hingga saat ini pihaknya belum bisa memulai persiapan maupun tahapan Pilkada Bantul karena masih menunggu regulasi dalam penyelenggaraannya, termasuk kapan waktu pelaksanaan belum diketahui.

"Saat bertemu dengan Komisi II DPR RI lalu, mereka sempat menyampaikan bahwa Perppu akan dibahas Januari mendatang, jika sudah selesai dibahas, kami baru akan menghitung tahapannya dengan didasarkan pada regulasi itu," katanya.

(KR-HRI)