KPU Bantul konsultasikan kekosongan jabatan bupati

id kpu bantul arief

KPU Bantul konsultasikan kekosongan jabatan bupati

Komisioner KPU Bantul, Arif Widayanto (Foto Antara/Sidik)

Bantul (Antara Jogja) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, telah mengonsultasikan mengenai kekosongan jabatan bupati setempat karena habis masa jabatan sebelum pelaksanaan pemilihan kepala daerah.

"Sudah kami sampaikan kekosongan jabatan bupati saat bertemu dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI beberapa waktu lalu, kalau nanti akan ada pelaksana tugas (plt) bupati," kata Komisioner KPU Bantul Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Arif Widayanto di Bantul, Senin.

Menurut dia, Kabupaten Bantul termasuk salah satu daerah yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun depan, karena masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati periode 2010-2015 akan berakhir pada Juli.

Namun demikian, kata dia, regulasi yang mengatur pelaksanaan pilkada sampai saat ini belum turun, termasuk kapan waktu penyelenggaraan meskipun beberapa waktu lalu sempat ada wacana pilkada serentak akan digelar antara September hingga Desember 2015.

Arif mengatakan, meski akan diisi dengan plt bupati untuk mengatasi kekosongan jabatan kepala daerah selama beberapa bulan sebelum hasil Pilkada Bantul ditetapkan, namun proses pengangkatan pejabat sementara itu prosedurnya belum dipastikan.

"Proses untuk angkat plt bupati nanti ada prosedur, cuma seperti apa prosesnya kami belum tahu dan menunggu keputusan pusat, karena kedatangan mereka (DPR RI) itu bukan untuk memutuskan, namun hanya menampung aspirasi," katanya.

Ia mengatakan, untuk selanjutnya hasil pertemuan dengan DPR RI beberapa waktu lalu akan disampaikan dalam pembahasan di parlemen tersebut bersamaan dengan permasalahan yang akan dibahas terkait pelaksanaan pilkada serentak.

Sementara itu, terkait dengan persiapan Pilkada Bantul, KPU Bantul sampai saat ini juga belum dapat melakukan berbagai tahapan, baik itu pemutakhiran data pemilih, penyusunan kegiatan maupun program yang berkaitan dengan Pilkada tersebut.

"Pada prinsipnya, kami hanya sebagai eksekutor, kalau sudah jelas regulasinya, baru bisa hitung tahapannya, sementara informasinya regulasinya (Perppu Pilkada) baru akan dibahas di DPR RI pada Januari 2015," katanya.
(KR-HRI)
Pewarta :
Editor: Heru Jarot Cahyono
COPYRIGHT © ANTARA 2024