Sleman (Antara Jogja) - Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta memberikan penghargaan dan pengembalian sebagian pajak yang telah disetorkan bagi wajib pajak hotel dan restoran.
"Pengembalian sebagian pajak hotel dan restoran ini untuk memberikan penghargaan terhadap wajib pajak yang tertib, serta tepat waktu dalam pelaporan dan pembayaran pajak," kata Plt Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Sleman Hardo Kiswoyo pada acara pengembalian pajak, Selasa.
Menurut dia, untuk 2014 pengembalian pajak hotel kepada 65 wajib pajak dengan total pengembalian Rp469,97 juta. "Sedangkan untuk wajib pajak restoran ada 118 wajib pajak dengan total pengembalian Rp208,29 juta," katanya.
Ia mengatakan, untuk pajak hotel yang menerima pengembalian terbesar yakni Hotel Royal Ambarukmo sebesar Rp70,57 juta. "Dan untuk pajak restoran pengembalian terbesar yakni PT Rekso Nasional Food (Mc. Donald`s) sebesar Rp14,17 juta," katanya.
Sedangkan penghargaan diserahkan secara simbolis oleh Bupati Sleman Sri Purnomo kepada 10 perwakilan perwakilan wajib pajak hotel dan 10 wajib pajak restoran, didampingi Ketua DPRD Sleman dan Plt Kepala Dipenda Sleman.
Bupati Sleman Sri Purnomo mengatakan, perolehan PAD selama 2014 mencapai Rp474,91 miliar lebih atau mencapai 24,12 persen dari total pendapatan daerah. Sedangkan pada 2013 mencapai Rp415,66 miliar atau 23,73 persen dari total pendapatan.
"Jumlah tersebut disumbang oleh perolehan pajak daerah yang mencapai Rp274,628 miliar lebih dan retribusi daerah mencapai Rp2,263 miliar," katanya.
Menurut dia, peningkatan tersebut patut disyukuri karena dengan pajak tersebut, Pemkab Sleman dapat membiayai berbagai kegiatan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan dan memberikan pelayanan yang lebih baik pada masyarakat.
Dalam kesempatan itu juga diadakan penandatanganan nota kesepakatan bersama tentang pelayanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan/Perdesaan (PBB P2).
Kerjasama ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan kepada masyarakat dalam hal pembayaran PBB P2.
Melalui Bank BRI Syariah masyarakat dapat melakukan pembayaran PBB P2 di kantor layanan dan ATM di seluruh wilayah Indonesia dan seluruh jaringan Koperasi Unit Desa (KUD) yang tergabung dalam jaringan PUSKUD MATARAM di seluruh wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kerjasama ini dimaksudkan untuk mempermudah wajib pajak dalam membayar pajaknya karena selama ini kendala yang terjadi tanah dan bangunan yang ada di Sleman pemiliknya orang luar Sleman sehingga menyulitkan dalam membayar PBB.
(V001)
Berita Lainnya
Pengembalian berkas eks Ketua KPK Firli proses P-19
Kamis, 11 Januari 2024 10:34 Wib
LPS bayar dana nasabah Rp261,6 milira di dua BPR 'kolaps'
Sabtu, 4 November 2023 8:07 Wib
Menpora: Saya tak tahu terkait pengembalian Rp27 miliar ke Kejagung
Kamis, 13 Juli 2023 19:27 Wib
KPK: Pengembalian kerugian lebih efisien ketimbang penjarakan kades
Rabu, 1 Desember 2021 17:18 Wib
Ribuan nasabah KSP-SB di DIY tuntut pengembalian dana mencapai Rp800 M
Rabu, 20 Oktober 2021 23:48 Wib
KAI perpanjang pengembalian biaya tiket hingga keberangkatan 17 Juni
Jumat, 5 Juni 2020 17:30 Wib
KAI percepat pengembalian uang pembatalan tiket penumpang melalui online
Rabu, 29 April 2020 12:31 Wib
KAI perpanjang waktu pembatalan tiket dengan pengembalian 100 persen
Sabtu, 4 April 2020 8:56 Wib