Pemkab Gunung Kidulakan tarik retribusi Gua Pindul

id gua

Pemkab Gunung Kidulakan  tarik retribusi Gua Pindul

Gua Pindul Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta. (Foto ANTARA/Mamiek)

Gunung Kidul (Antara Jogja) - Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan menarik retribusi objek wisata kawasan Gua Pindul, Bejiharjo, Karangmojo, pada Sabtu, 20 Desember 2014, sebesar Rp10 ribu per orang.

Kepala Bidang Pengembangan Produk Wisata Dinas Kebudayaan dan Kepariwisataan (Disbudpar) Gunung Kidul Hari Sukmono di Gunung Kidul, Rabu, mengatakan penarikan retribusi ini berdasarkan Perda Nomor 17 Tahun 2013 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.

"Objek wisata kawasan Gua Pindul disebut kawasan wisata Bejiharjo paling terakhir dalam penarikan retribusi menunggu rekomendasi dari Kementerian ESDM," kata Hari.

Ia mengatakan rekomendasi Kementerian ESDM sendiri turun pada Nobember 2014. Sehingga kawasan Gua Pindul menyusul kawasan wisata lain yang sudah ditarik retribusi seperti Kali Suci dan Sri Getuk yang sudah sejak awal tahun ditarik retribusi.

"Mekanismenya sama dengan penarikan objek wisata yang lain dengan menyerahkan kepada kelompok sadar wisata atau pokdarwis masing-masing," katanya.

Dia mengatakan penarikan ini tidak begitu besar. Di kawasan Gua Pindul terdapat objek wisata lainnya seperti Kali Oya, Gua Sriti, Gua Si Oyot, Gua Glatik, Situs Sokoliman, dan Telaga Mriwis Putih.

"Wisatawan hanya akan ditarik satu kali dan bisa mengunjungi objek di kawasan Gua Pindul," kata Hari.

Sebagai kompensasi penarikan retribusi, ialah pengembangan kawasan dimana saat ini pemkab sedang meyiapkan analisis dampak lingkungan dan detail engenering desain (DED) agar kawasan di kawasan wisata Bejiharjo.

"Sehingga nantinya kawasan disana lebih bisa tertata dengan rapi dan wisatawan menjadi nyaman," katanya.

Terpisah, Pengelola Desa Wisata Dewa Bejo Subagyo mengaku mendukung langkah pemkab untuk menarik retribusi di kawasan Desa Wisata Bejiharjo. Namun demikian, ada beberapa catatan yang harus dilakukan oleh Pemkab Gunung Kidul, seperti penertiban kawasan wisata Desa Bejiharjo. Selain itu ada pengaturan harga yang seragam dan penertiban joki.

"Pada dasarnya, kami mendukung untuk ditarik retribusi," kata Subagyo.

Perbaikan kawasan diperlukan untuk pengelola dan wisatawan itu sendiri. Sehingga pengunjung bisa menikmati komplek wisata di Desa Bejiharjo.

"Yang penting kenyamanan terlebih dahulum seblum dilakukan penarikan retribusi,� katanya.

Menurut dia, apabila retribusi tetap akan ditarik pada 20 Desember nanti, maka terkesan kurang persiapan. Apalagi, belum ada lokasi retribusi.

Lebih baik, menurut Subagyo, dilakukan tiga bulan ke depan sehingga ada persiapan, dan sebagian sudah memesan tempat.

"Tetapi pada dasarnya, kami mendukung dan jika tetap dilakukan pada 20 Desember. Penarikan bisa melalui empat pengelola Gua Pindul," kata dia.

Tiket sewa kelengkapan di Gua Pindul sendiri saat ini sebsar Rp35 ribu, apabila ditarik retribusi Rp10 ribu, maka nantinya wisatawan harus membayar Rp45 ribu untuk sekali masuk objek wisata andalan Gunung Kidul selain pantai tersebut.

KR-STR
Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024