Pemkab minta pemdes inventarisasi tanah kas desa

id pemkab minta pemdes

Pemkab minta pemdes inventarisasi tanah kas desa

Kabupaten Kulon Progo (Foto Istimewa)

Kulon Progo (Antara Jogja) - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, meminta pemerintah desa melakukan inventarisasi tanah kas desa guna menghindari kemungkinan penyalahgunaan.

Kabag Pemerintahan Desa Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa, Perempuan dan Keluarga Berencana (BPMPDPKB) Kabupaten Kulon Progo, Sugimo, Rabu, mengatakan, selama ini penggunaan tanah kas desa mengabaikan prosedur atau tanpa izin. "Kami minta pemerintah desa melakukan inventarisasi aset desa secara tertib," kata Sugimo.

Ia mengatakan permasalahan yang timbul dalam pengelolaan tanah kas desa yakni tidak adanya penunjukan pengurus atau pengelola aset desa, inventarisasi aset desa yang tidak tertib, tidak dibuatnya perjanjian sewa-menyewa, dan adanya tunggakan pembayaran sewa.

Selain itu, kata Sugimo, persoalan lain yakni penggunaan dana dari pelepasan tanah kas desa tidak sesuai dengan ketentuan atau digunakan untuk kepentingan lain, serta tukar menukar tanah kas desa dengan milik warga yang belum terselesaikan.

"Tukar guling tanah kas desa perlu adanya izin resmi dari gubernur. Selama ini, belum ada izin tukar guling, pemerintah desa sudah memindahtangankan kepada pihak lain," katanya.

Dia mengatakan tukar guling tanah kas desa hendaknya mengajukan permohonan yang ditujukan kepada pemerintah desa dilampiri proposal, KTP pemohon, peta bidang dan IPPT apabila tanah yang digunakan berstatus tegal atau pekarangan.

Kemudian, kata dia, surat permohonan tersebut pemerintah desa dan BPD mengadakan rapat dan mengajukan permohonan rekomendasi kepada bupati. "Terakhir, rekomendasi bupati untuk permohonan izin ke gubernur. Pemohon dan pemerintah desa menindaklanjuti izin gubernur," katanya.

Ketua Komisi I DPRD Kulon Progo Suharto mendukung kebijakan pemkab melakukan inventarisasi aset desa. Hal ini, dalam rangka akuntabilitas aset desa. "Sebelum adanya pencarian dana desa, aset desa harus terlebih dahulu semua administrasi harus beres. Hal ini untuk mengantisipasi masalah hukum di kemudian hari," katanya.

(KR-STR)
Pewarta :
Editor: Masduki Attamami
COPYRIGHT © ANTARA 2024