Polisi jaga sidang kasus pencemaran nama baik

id ervani facebook dan

Polisi jaga sidang kasus pencemaran nama baik

Sidang pencemaran nama baik di PN Bantul (Foto Antara/Hery Sidek)

Bantul (Antara Jogja) - Aparat Kepolisian Resor Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta,Kamis, berjaga di kompleks Pengadilan Negeri setempat untuk mengamankan jalannya sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik dalam status di media sosial `facebook`

Sejumlah personel kepolisian selain berjaga di depan pintu pengadilan, juga berada di sejumlah sudut ruangan yang membaur dengan pengunjung yang akan menyaksikan sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Ervani Emy Handayani.

Ervani didakwa dengan tuduhan pelanggaran pasal 27 ayat 3 UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang juga dikaitkan dengan pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yakni penghinaan dan menyerang serta pencemaran nama baik.

Status Ervani dalam facebook yang diperkarakan tersebut, berisi "Iya sih, Pak Har baik, Yg gak baik itu yang namanya Ayas dan Spv lainnya. Kami rasa dia gk pantas dijadikan pimpinan Jolie Jogja Jewelery. Banyak yg lebay dan msh labil sprt anak kecil,".

Di tempat lain yakni halaman depan PN Bantul terlihat aksi dari forum solidaritas korban UU ITE, dalam aksinya mereka menuntut Ervani dibebaskan dari segala tuntutan karena menurut mereka terdakwa tidak bersalah seperti yang dituduhkan.

Sesuai jadwal sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini dimulai pada pukul 09.00 WIB, namun hingga pukul 10.20 WIB sidang belum dimulai, meski dari pihak terdakwa dan penasihat hukum sudah berada di PN Bantul.

Sidang tuntutan terhadap terdakwa dugaan pencemaran nama baik karena status dalam `facebook` seharusnya digelar pada Kamis (11/12) namun karena saat itu Jaksa Penuntut Umum belum siap dengan tuntutan maka ditunda sampai dengan Kamis (18/12).

"Sidang ditunda sampai dengan hari Kamis tanggal 18 Desember, jadi silahkan saudara (terdakwa) datang lagi," kata Ketua Majelis Hakim PN Bantul, Sulistyo Muhammad Dwi Putro saat memimpin persidangan tersebut, Kamis (11/12).
(T.KR-HRI/)
Pewarta :
Editor: Heru Jarot Cahyono
COPYRIGHT © ANTARA 2024