Bantul (Antara Jogja) - Jaksa Penuntut Umum menuntut lima bulan penjara dengan masa percobaan sepuluh bulan kepada Terdakwa kasus pencemaran nama baik melalui akun `facebook`, Ervani Emy Handayani, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis.
"Terdakwa telah terbukti melakukan pelanggaran Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasar 45 ayat 1 junto pasal 29 ayat 3, karena mendistribusikan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan pencemaran nama baik," kata JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul, Slamet Supriyadi, saat membacakan tuntutannya.
JPU juga menuntut Ervani untuk membayar denda sebesar Rp1 juta subsider tiga bulan penjara.
Dalam tuntutannya Jaksa juga menyampaikan barang bukti berupa satu lembar `print out` status yang ditulis terdakwa dalam facebook, juga sebuah telepon seluler jenis blackberry warna hitam berikut nomor simcard, agar diminta dimusnahkan.
Beberapa hal yang meringankan, kata Slamet, terdakwa sudah mencoba meminta maaf kepada korban dan korban juga memberi maaf, selain itu Ervani mengakui perbuatannya dan menyesalinya.
Terdakwa juga masih muda sehingga diharapkan bisa memperbaiki perbuatannya, selanjutnya terdakwa dalam persidangan mengaku belum pernah dihukum maupun terlibat kasus hukum lainnya, kata Jaksa.
Sidang yang digelar di PN Bantul yang diketuai Majelis Hakim Sulistyo Muhammad Dwi Putro ini merupakan sidang lanjutan setelah beberapa agenda sidang sebelumnya digelar mulai dari dakwaan, tanggapan penasihat hukum hingga mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Kasus tersebut bermula saat Alfa Janto, suami Ervani yang bekerja di salah satu perusahaan di Yogyakarta, akan dipindahtugaskan ke Cirebon, namun karena merasa tidak ada perjanjian dalam kontrak kerja, Alfa Janto keberatan dengan keputusan manajemen.
Penolakan tersebut berujung pemecatan, dan merasa suaminya diperlakukan tidak adil, Ervani mengeluh di facebook beberapa waktu lalu, dalam statusnya, menyebut nama salah satu pimpinan yang dianggap berperan dalam proses pemecatan suaminya.
Status Ervani dalam facebook yang diperkarakan tersebut, berisi "Iya sih, Pak Har baik, Yg gak baik itu yang namanya Ayas dan Spv lainnya. Kami rasa dia gk pantas dijadikan pimpinan Jolie Jogja Jewelery. Banyak yg lebay dan msh labil sprt anak kecil,".
(T.KR-HRI)
Berita Lainnya
Liga 1: PSM Makassar bekuk PSIS Semarang
Rabu, 17 April 2024 6:02 Wib
Khofifah berpeluang besar maju Pilkada Jatim
Selasa, 9 April 2024 17:02 Wib
Presiden Jokowi mengucapkan selamat Hari Paskah untuk umat Kristiani
Minggu, 31 Maret 2024 11:04 Wib
Enam wakil Indonesia berjuang di perempat final Spain Masters 2024
Jumat, 29 Maret 2024 4:22 Wib
Tunggal putri, Ester, lolos perempat final Spain Masters 2024
Kamis, 28 Maret 2024 21:30 Wib
BRIN mengembangkan talenta unggul Indonesia
Jumat, 22 Maret 2024 6:31 Wib
Ester dan Komang Ayu rengkuh angka di BATC 2024
Selasa, 13 Februari 2024 10:51 Wib
Undiksha gali nilai perdamaian Asia
Jumat, 9 Februari 2024 5:46 Wib