DPRD tidak tergesa-gesa setujui Raperda Keuangan Desa

id raperda keuangan desa

DPRD tidak tergesa-gesa setujui Raperda Keuangan Desa

DPRD (Foto Istimewa)

Kulon Progo (Antara Jogja) - DPRD Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, tidak tergesa-gesa menyetujui penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Keuangan Desa menjadi Peraturan Daerah.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Desa DPRD Kulon Progo Suprato di Kulon Progo, Kamis, mengatakan raperda ini berpengaruh terhadap pendapatan perangkat desa juga berkaitan dengan tanah milik Kasultanan dan Pakualaman.

"Raperda tentang Keuangan Desa memuat hal-hal yang krusial, sehingga perlu kehati-hatian dalam pembahasan sebelum ditetapkan," kata Suprapto.

Pansus DPRD Kulon Progo sedang membahas empat raperda yang mengatur tentang desa untuk menindaklanjuti diberlakukannnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Yakni Raperda tentang Kepala Desa, Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, Tata Cata Pengisian Perangkat Desa serta Keuangan Desa.

Dari keempat raperda tersebut, yakni Raperda tentang Keuangan Desa perlu pembahasan lebih mendalam karena belum ada aturan yang jelas dari pemerintah pusat dan Pemda DIY.

"Yang cukup krusial, pendapatan perangkat desa dari tanah pelungguh akan diganti dengan gaji," katanya.

Dia mengatakan, berdasarkan dari hasil penjaringan aspirasi yang dilakukan pansus, banyak perangkat desa yang tidak setuju dengan penggantian itu.

"Hal ini dikarenakan gaji yang diperoleh diperkirakan nominalnya lebih kecil bila dibandingkan dengan penghasilan tanah pelungguh," kata Suprapto.

Di samping itu, lanjut Prapto, wilayah DIY ada perbedaan yang cukup mendasar tentang pemilikan tanah pelungguh bagi perangkat desa. Kalau di provinsi lain tanah pelungguh itu milik pemkab. Namun di DIY tanah pelungguh merupakan tanah Kasultanan dan Pakualaman.

"Sehingga sebelum perda ditetapkan perlu adanya kejelasan hak pengelolaan atas bekas tanah pelungguh," kata politisi Partai Gerindra tersebut.

Ia mengatakan, agar status tanah pelungguh dan kas desa jelas maka pansus akan menunggu terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengaturnya.

"Kalau pemiliknya jelas. Tanah kas desa dan pelungguh itu milik Kasultanan dan Pakualaman. Namun bagaimana pengelolaannya dan siapa yang berhak mengelola itu kan sekarang belum ada aturannya. Kami khawatir, kalau nanti perda terlanjur ditetapkan tetapi substansinya berbeda dengan pergub justru akan menimbulkan masalah," katanya.

Anggota Pansus Raperda Desa DPRD Kulon Progo, Upiya Al Hasan mengatakan, internal pansus menghendaki agar pembahasan Raperda tentang Keuangan Desa ditunda untuk menunggu terbitnya regulasi yang jelas dari Kemdagri dan Gubernur DIY.

"Namun demikian, pansus telah menyiapkan tiga opsi mengenai pendapatan perangkat desa dan pengelolaan bekas tanah pelungguh," kata dia.

Opsi pertama, lanjut Upiya, perangkat desa tetap menggarap tanah pelungguh seperti sekarang. Kedua, perangkat desa digaji dan menggarap sebagian tanah pelungguh sebagai tunjangan kesejahteraan. Ketiga, perangkat desa digaji dan tanah pelungguh ditarik untuk dialihkan menjadi tanah kas desa sebagai sumber pendapatan desa.

"Dari ketiga opsi tersebut nanti mana yang paling sesuai dengan Pergub, itu yang akan kita masukkan ke perda. Kalau sekarang memang serba belum jelas dan cukup riskan apabila perda akan segera ditetapkan," tutur politisi PAN tersebut.

(KR-STR)
Pewarta :
Editor: Masduki Attamami
COPYRIGHT © ANTARA 2024