Kejati DIY tetapkan tiga tersangka kasus pergola

id pergola, korupsi, kejati diy

Kejati DIY tetapkan tiga tersangka kasus pergola

Pemasangan Taman Pergola (Foto Antara/Noveradika)

Yogyakarta (Antara ) - Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan media tanaman rambat atau pergola 2013.

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, Azwar di Yogyakarta, Jumat, menyebutkan ketiga orang yang sejak 12 Desember 2014 ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing bernisial ISO, SR, dan H.

"Setelah penyidikan hampir delapan bulan sejak April 2014, dan dari alat bukti serta fakta hukum dapat kami simpulkan tiga tersangka," kata Azwar.

Azwar menjelaskan, tersangka pertama yakni ISO merupakan kuasa pengguna anggaran pengadaan pergola dan tersangka SR merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK). Keduanya berasal dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Yogyakarta.

Selanjutnya, tersangka berinisial H merupakan pihak swasta sebagai rekanan BLH Yogyakarta dalam pengerjaan proyek pergola yang mengakibatkan kerugian negara Rp700 juta itu.

Menurut Azwar setelah dilakukan penelitan dan pengamatan bersama pihak Dinas Pekerjaan Umum (PU) setempat, Kejati DIY mendapatkan kesimpulan bahwa hasil pengerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan dalam dokumen yang tertera dalam proyek.

Dalam perkara itu, dia mengungkapkan, ISO sebagai kuasa pengguna anggaran telah menyetujui serta terkesan memerintahkan pembayaran terhadap para rekanan, padahal pengerjaan proyek pergola belum selesai.

"Artinya telah terjadi pembayaran secara penuh, padahal pengerjaannya belum mencapai 100 persen. Sehingga timbul kerugian negara," kata dia.

Sementara itu, tersangka H, kata dia, merupakan peminjam sejumlah nama CV atau PT yang belakangan diketahui fiktif. Sejumlah CV atau PT tersebut terdaftar dalam pengadaan pergola, namun tidak ikut mengerjakan.

" H adalah makelar yang meminjam bendera beberapa CV," kata dia.

Proyek Pergola merupakan bagian dari Rencana Umum Pengadaan (RUP) BLH Kota Yogyakarta tahun 2013. Dalam pengadaan tersebut, pemerintah Kota Yogyakarta menggunakan dana sebesar Rp 5,3 miliar yang bersumber dari APBD setempat.

Ada 36 titik pergola yang dipasang di 45 kelurahan di Kota Jogja. Tiap titik terdapat 58 unit pergola.

Sementara, dalam proyek senilai Rp5,3 miliar itu, kata dia, belakangan terdapat temuan bahwa yang diproses lelang ternyata hanya Rp1,3 miliar. Meskipun temuan itu akan didalami lebih lanjut oleh Kejati DIY.

Meski demikian, Azwar mengharapkan perkara yang telah bergulir sejak April 2013 tersebut berkasnya dapat dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta pada Januari 2015.

"Menjelang akhir Januari tahun depan mudah-mudahan bisa kami limpahkan," kata dia.
KR-LQH
Pewarta :
Editor: Agus Priyanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024