35 ruang terbuka hijau diserahkan ke masyarakat

id RTH, ruang terbuka hijau

35 ruang terbuka hijau diserahkan ke masyarakat

ilusrasi (Foto ANTARA/Mamiek)

Yogyakarta (Antara Jogja) - Pemerintah Kota Yogyakarta meluncurkan dan menyerahkan 35 ruang terbuka hijau publik kepada masyarakat melalui Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan untuk dikelola dan dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat dan lingkungan masing-masing.

"Hingga tahun ini, sudah ada 35 ruang terbuka hijau publik yang dibangun oleh pemerintah daerah berdasarkan usulan dari warga," kata Asisten Sekretaris Daerah Bidang Pemerintahan Achmad Fadli di Yogyakarta, Jumat.

Pemerintah Kota Yogyakarta telah mengeluarkan dana sekitar Rp13,407 miliar untuk pembelian tanah yang digunakan sebagai ruang terbuka hijau publik. Total luas lahan yang telah dibeli pemerintah adalah 16.999 meter persegi.

Luasan miniman lahan untuk bisa dijadikan ruang terbuka hijau publik adalah 200 meter persegi. Saat ini, ruang terbuka hijau publik terkecil ada di Kelurahan Cokrodiningratan seluas 240 meter persegi, dan terluas ada di Kelurahan Tegalrejo 2.568 meter persegi.

Ruang terbuka hijau publik tersebut tidak hanya dimanfaatkan untuk kepentingan ekologis semata tetapi juga dimanfaatkan untuk kepentingan sosial dengan membangun berbagai sarana prasarana penunjang.

Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Yogyakarta mengalokasikan dana Rp1,04 miliar untuk membangun taman, dan Dinas Bangunan Gedung dan Aset Daerah (DBGAD) mengalokaasikan dana Rp152,7 juta untuk pembangunan sarana dan prasarana.

"Seluruh ruang terbuka hijau publik ini juga akan dilengkapi dengan akses internet `free wifi` hasil kerja sama dengan PT Telkom," katanya.

Pemerintah Kota Yogyakarta menargetkan pada akhir 2016 seluruh kelurahan sudah memiliki ruang terbuka hijau publik, bahkan jika memungkinkan adalah mewujudkan ruang terbuka hijau publik di tiap kampung.

Penyerahan ruang terbuka hijau publik itu dilakukan di ruang terbuka hijau Kelurahan Brontokusuman Kecamatan Mergangsan.

Ruang terbuka hijau publik di Brontokusuman memiliki luas 474 meter persegi dan telah dilengkapi dengan bangunan yang dimanfaatkan untuk taman kanak-kanak pada pagi hari dan malam harinya untuk perkumpulan warga. Akses "wifi" pun sudah tersedia di ruang terbuka hijau itu.

Warga Brontokusuman mengusulkan pembelian tanah di lokasi tersebut pada akhir September 2009, namun baru direalisasikan oleh pemerintah pada pertengahan November 2011 dan pembangunan dilakukan pada 2013.

Sementara itu, Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti mengingatkan masyarakat untuk tidak hanya memanfaatkan ruang terbuka hijau tersebut, tetapi juga merawatnya.

"Setelah diserahkan, ruang terbuka ini juga harus dirawat dengan baik," katanya.

Ia juga menegaskan bahwa ruang terbuka hijau publik tersebut merupakan kawasan tanpa asap rokok karena di lokasi tersebut banyak terdapat anak-anak.

Penyerahan ruang terbuka hijau publik tersebut juga ditandai dengan penyerahan naskah izin pemanfaatan ruang terbuka hijau publik ke LPMK.

(E013)

Pewarta :
Editor: Agus Priyanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024