Tim pengawas pertambangan jaring penambang pasir ilegal

id penambangan pasir

Tim pengawas pertambangan jaring penambang pasir ilegal

Masyarakat menambang pasir di Sungai Progo (Foto ANTARA/Mamiek)

Kulon Progo (Antara Jogja) - Tim pengawasan pertambangan Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menjarimg tujuh kelompok penambang pasir ilegal yang menggunakan alat sedot berkekuatan 24 PK di muara Sungai Progo, Kecamatan Galur.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kulon Progo Duana Heru Supriyanta di Kulon Progo, Sabtu mengatakan masing-masing kelompok beranggotakan sebanyak 10 orang, sehingga total penambang ada 70 orang.

"Selama ini, mereka melakukan penambangan tanpa izin alias ilegal," kata Duana.

Ia mengatakan masyarakat Dusun Kujon, Desa Kranggan, Kecamatan Galur, mengeluh dengan adanya pernambangan pasir tersebut, truk-truk yang mengambil pasir telah membuat jalan lingkungan menjadi rusak.

Penambang berdalih bahwa semua penambangan di Kulon Progo memakai alat sedot, tidak ada lagi yg menyelam seperti dulu lagi.

"Penambang mengklaiam meski memakai sedot tapi menaikkan ke bak truk tetap dilakukan dengan manual," katanya.

Selama ini, lanjut Duana, masyarakat Kujon menahan diri, khawatir kalau memperingatkan sendiri akan terjadi konflik horizontal antara yang pro dengan yang kontra.

"Apalagi menurut salah satu warga, penambangan tersebut ada yang dibackingi oleh oknum aparat," kata dia.

Atas masalah ini, kata Duana, tim pengawasan pertambangan menghentikan kegiatan penambangan dengan memberikan surat peringatan dan dibuatkan berita acara.

"Mereka diwajibkan mengurus perizinan dan apabila diizinkan baru diperbolehkan menjalankan aktivitasnya. Selama belum memperoleh izin harus menghentikan aktivitasnya dan apabila tidak ditaati maka akan dilakukan tindakan lebih represif, yustisi dan alat akan disita," kata Duana.

Setelah di Kecamatan Galur, tim pengawasan pertambangan melanjutkan operasi di Dusun Ploso, Kecamatan Sentolo. Hasil operasi diketemukan penambangan tanpa izin dengan menggunakan alat berat backhoe dan alat sedot.

"Penambangan tersebut telah merusak tebing sungai dengan alasan agar mudah dalam pengambilan pasir. Mereka meratakan tebing sungai, kegiatan seperti ini namanya merusak dan membahayakan lingkungan," katanya.

Tim pengawasan pertambangan yaitu Disperindag ESDM, Satpol PP, Dishubkominfo, Bagian Administrasi pembangunan, KLH dan Muspika Kecamatan Galur dan Sentolo.

(U.KR-STR)