Komisi Informasi rekomendasikan penguatan website Pemkot Yogyakarta

id komisi informasi

Komisi Informasi rekomendasikan penguatan website Pemkot Yogyakarta

Kota Yogyakarta (Foto Istimewa)

Jogja (Antara Jogja) - Komisi Informasi Provinsi DIY merekomendasikan agar Pemerintah Kota Yogyakarta terus menguatkan dan melengkapi informasi melalui website resmi yang sudah dimiliki sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik.

"Website yang dimiliki Pemerintah Kota Yogyakarta sudah cukup bagus karena informasi yang tersaji terus dimutakhirkan. Hanya saja, informasi tersebut perlu terus dilengkapi, salah satunya formulir untuk mendapatkan pelayanan publik," kata Ketua Komisi Informasi Provinsi DIY Dewi Amanatun Suryani di Yogyakarta, Senin.

Komisi Informasi DIY melakukan survei terhadap empat satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta terkait pelayanan dasar kepada masyarakat yaitu Rumah Sakit Jogja, Kecamatan Umbulharjo, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta Dinas Perizinan.

Berdasarkan hasil survei yang dilakukan diketahui bahwa masih banyak masyarakat yang kesulitan memperoleh formulir pelayanan publik, serta informasi yang tersaji di website belum diklasifikasikan berdasarkan jenis informasinya.

"Masyarakat terkadang masih kesulitan menemukan informasi yang diperlukan dari website yang ada karena tidak ada klasifikasi informasi," katanya.

Meskipun demikian, Komisi Informasi DIY memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Yogyakarta karena sudah memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang harus dilakukan pejabat pengelola informasi dan komunikasi saat akan menangani informasi.

"Kota Yogyakarta menjadi satu-satunya kota/kabupaten di DIY yang sudah memiliki SOP," katanya.

Ia pun berharap, keberadaan pejabat pengelola informasi tersebut tidak hanya berada di tingkat pemerintah kota saja tetapi juga dibentuk di tingkat kecamatan dan kelurahan.

"Bagaimanapun juga, masyarakat tentu akan lebih banyak berhubungan dengan birokrasi di tingkat kelurahan dan kecamatan. Sebaiknya, pejabat pengelola informasi juga dibentuk di tingkat wilayah," katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Informasi DIY Istiyatun mengatakan, SOP yang sudah dimiliki oleh Pemerintah Kota Yogyakarta tersebut harus dapat diberlakukan secara efektif.

"Jika SOP ini dijalankan dengan baik, maka akan sangat efektif untuk mencegah sengketa informasi dan masyarakat memperoleh informasi dengan mudah dan lengkap," katanya.

Keterbukaan informasi untuk publik diatur melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Komisi Informasi DIY menggencarkan sosialisasi mengenai undang-undang tersebut sepanjang 2014.

(E013)

Pewarta :
Editor: Masduki Attamami
COPYRIGHT © ANTARA 2024