Pemkot usulkan santunan kematian tidak dibatasi waktu

id pemkot

Pemkot usulkan santunan kematian tidak dibatasi waktu

Pemda Kota Yogyakarta (Istimewa)

Yogyakarta (Antara Jogja) - Pemerintah Kota Yogyakarta mengusulkan perubahan peraturan wali kota mengenai mekenisme pengajuan santuan kematian agar tidak ada pembatasan waktu seperti yang selama ini diatur pemerintah daerah.

"Selama ini pengajuan santunan kematian dibatasi maksimal empat hari setelah pergantian tahun anggaran. Harapannya, tidak ada pembatasan waktu lagi untuk memudahkan," kata Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Yogyakarta Hadi Muchtar di Yogyakarta, Selasa.

Menurut dia, besaran santuan kematian yang akan diberikan pada tahun ini tidak akan mengalami perubahan dibanding tahun sebelumnya yaitu tetap Rp1,2 juta.

Santuan kematian tersebut hanya dapat diakses oleh warga miskin Kota Yogyakarta yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu menuju sejahtera (KMS).

Pada tahun anggaran 2014, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta mengalokasikan anggaran sekitar Rp1,08 miliar untuk 900 orang.

Namun, hingga akhir tahun anggaran hanya ada sekitar 700 orang yang mengakses layanan tersebut.

"Pada tahun ini, total anggaran yang dialokasikan untuk santunan kematian hampir sama dengan tahun sebelumnya," katanya.

Selain mengusulkan perubahan peraturan wali kota mengenai mekanisme pencairan santunan kematian, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta juga akan melakukan kajian terkait peraturan wali kota tentang pemanfaatan mobil jenazah.

Selama ini, mobil jenazah yang dikelola Pemerintah Kota Yogyakarta tersebut hanya dapat dimanfaatkan untuk menjemput dan mengantar jenazah di wilayah DIY, dan tidak dapat digunakan hingga ke luar daerah.

"Padahal, banyak warga yang mengajukan permohonan untuk mengantar jenazah hingga ke luar DIY, seperti di Muntilan, Magelang. Meskipun jarak ke Muntilan lebih dekat dibanding ke Gunung Kidul, hal itu tetap tidak bisa dilakukan," katanya.

Jika perubahan peraturan mengenai pemanfaatan mobil jenazah itu disetujui, maka Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta akan mengajukan usulan penambahan armada.

Saat ini, ada tiga unit mobil jenazah yang bisa digunakan melayani warga Kota Yogyakarta secara gratis.

(E013)
Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024