Selama 2014 Polda DIY pecat lima anggota

id polda DIY pecat

Selama 2014 Polda DIY pecat lima anggota

Polda D.I.Yogyakarta (Foto Antara/Rizky)

Sleman (Antara Jogja) - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta selama 2014 memberhentikan dengan tidak hormat terhadap lima anggota yang dinyatakan melanggar disiplin.

"Polda DIY tidak akan memberikan toleransi bagi anggota kepolisian yang melanggar aturan. Selama 2014, Polda DIY sudah memecat dengan tidak hormat sebanyak lima anggota karena melakukan pelanggaran," kata Kabid Humas Polda DIY AKBP Anny Pudjiastuti, Rabu.

Menurut dia, Polda DIY berkomitmen untuk menindak tegas jika anggotanya melakukan pelanggaran. Karena masih banyak anggota polisi lainnya yang benar-benar memiliki integritas terhadap institusi.

"Institusi tidak perlu lagi mempertahankan anggota yang nakal. Kalau ada polisi nakal kamitegas saja. Masih banyak [masyarakat] yang ingin jadi polisi yang baik," ucapnya.

Ia mengatakan, tingkat pelanggaran yang dilakukan personel Polda DIY beragam, tetapi rata-rata dilakukan oknum anggota berpangkat bintara.

"Sesuai dengan laporan masyarakat yang masuk, contoh pelanggaran seperti menggadaikan mobil rental atau meminjam uang tapi tidak membayar. Berdasarkan pengamatan tidak ada anggota Polda DIY yang melakukan pelanggaran karena minuman keras," tuturnya.

Anny mengatakan, proses penindakan kepada anggota dilakukan sesuai prosedur kepolisian. Hal itu diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 19 tahun 2012 tentang susunan organisasi dan tata kerja komisi kode etik kepolisian negara RI.

"Klasifikasi pelanggaran ada tiga yakni disiplin, Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) dan Pidana. Jika anggota melakukan pelanggaran disiplin sebanyak tiga kali maka akan dilakukan sidang KKEP. Sedangkan anggota yang melakukan pelanggaran pidana maka tanpa toleransi akan diberikan KKEP dengan putusan yang seringkali diberikan adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," ujarnya.

Ia mengatakan, pemberhentian itu diatur dalam PP 1/2013 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

"Kalau pelanggaran disiplin tiga kali dan mengulang tetep harus divonis KKEP. Itu putusan dua pilihan, yaitu diberhentikan dengan hormat atau PTDH. Kalau pidana sekali melakukan pidana langsung, kasus pidana jalan, KKEP-nya jalan," tukasnya.
(U.V001)
Pewarta :
Editor: Agus Priyanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024