Raperda disabilitas Yogyakarta diusulkan lebih implementatif

id raperda pemkot yogyakarta

Raperda disabilitas Yogyakarta diusulkan lebih implementatif

Pemda Kota Yogyakarta (Foto Antara /Mawarudin/ags/14)

Yogyakarta (Antara Jogja) - Rancangan peraturan daerah tentang disabilitas diusulkan lebih implementatif dan maju jika dibanding peraturan daerah serupa yang sudah ada, termasuk Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas yang telah dimiliki Pemerintah DIY.

"Kota Yogyakarta dinilai lebih maju dalam memberikan akses kepada penyandang disabilitas karena sudah memiliki peraturan wali kota, sehingga diharapkan peraturan daerah yang nantinya ditetapkan harus lebih implementatif," kata Wakil Ketua Komite Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Kota Yogyakarta Nurul Saadah Andriani di Yogyakarta, Rabu.

Menurut dia, peraturan daerah tentang disabilitas yang nantinya dimiliki Kota Yogyakarta harus berisi penjabaran yang lebih rinci mengenai akses bagi penyandang disabilitas di berbagai bidang serta sanksi yang tegas bagi pelanggarnya.

Ia menyebut, tidak adanya sanksi yang tegas dalam sebuah peraturan daerah terkadang menjadikan peraturan yang telah dibuat tersebut layaknya "macan ompong".

"Peraturannya ada, tetapi tidak bisa digunakan sebagai dasar pemberian sanksi bagi pelanggar. Kami tidak ingin hal seperti ini terjadi," kata Nurul yang juga duduk sebagai Direktur Sentra Advokasi Perempuan, Difabel dan Anak (SAPDA).

Ia pun berharap peraturan daerah tersebut akan semakin memberikan rasa aman dan nyaman bagi penyandang disabilitas saat menjalankan aktivitasnya sehari-hari.

Proses penyusunan rancangan peraturan daerah tentang disabilitas baru memasuki tahap awal untuk menyusun naskah akademik. Rancangan peraturan daerah itu sedianya menjadi usulan DPRD Kota Yogyakarta.

"Sudah ada proses rapat dengar pendapat yang dilakukan anggota dewan dengan mengundang beberapa pihak seperti dari Komite Disabilitas Kota Yogyakarta. Kami berharap mendapatkan banyak masukan dari mereka," kata Wakil Ketua Badan Legislasi DPRD Kota Yogyakarta Bambang Anjar Jalumurti.

Senada dengan Nurul, pihaknya juga setuju jika rancangan peraturan daerah tersebut lebih bersifat implementatif dengan menekankan ukuran pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas.

"Dengan demikian, ada ukuran implementasinya secara teknis sehingga bisa dievaluasi," katanya.

Ia menambahkan, akan ada penetapan prioritas pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas yang diatur dalam rancangan peraturan daerah tersebut.

"Mungkin belum semuanya akan diatur dalam perda. Ada prioritas tertentu dulu seperti akses fisik dan belum menyentuh ke aspek sosialnya," lanjutnya.

Akses di gedung atau kantor pelayanan publik, lanjut dia, akan diprioritaskan untuk kantor-kantor pemerintah terlebih dulu.

"Masih banyak kantor pemerintah atau pelayanan publik, termasuk gedung dewan yang belum dilengkapi akses penyandang disabilitas. Hal ini pun menjadi bagian dari pembahasan," katanya. 

(E013)
Pewarta :
Editor: Agus Priyanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024