19 permohonan izin pembangunan hotel ditangguhkan

id hotel di kota

19 permohonan izin pembangunan hotel ditangguhkan

Ilustrasi hotel (Foto agendajogja.com)

Jogja (Antara Jogja) - Dinas Perizinan Kota Yogyakarta menangguhkan sementara 19 permohonan izin pembangunan hotel akibat dokumen yang tidak sesuai atau tidak lengkap.

"Ada beberapa penyebab penangguhan proses permohonan izin pembangunan hotel. Kami tidak memberikan batas waktu sampai berapa lama penangguhan ini dilakukan," kata Kepala Bidang Pelayanan Dinas Perizinan Kota Yogyakarta Setiyono di Yogyakarta, Jumat.

Menurut dia, berbagai permasalahan yang ditemukan dalam dokumen permohonan izin di antaranya ketidaksesuaian antara "masterplan" dengan kondisi di lapangan atau warga sekitar lokasi pembangunan belum memberikan persetujuan dan belum lengkapnya dokumen kajian lingkungan.

Setiyono mengatakan Dinas Perizinan Kota Yogyakarta sudah melayangkan surat ke seluruh pemohon untuk segera memperbarui atau melengkapi dokumen sehingga proses permohonan izin pembangunan hotel bisa dilanjutkan.

Sejak ditetapkan moratorium pembangunan hotel oleh Pemerintah Kota Yogyakarta terhitung mulai 31 Desember 2013, Dinas Perizinan Kota Yogyakarta menerima 104 berkas permohonan izin pembangunan hotel baru.

Hingga saat ini, Dinas Perizinan sudah menerbitkan 77 izin mendirikan bangun bangunan (IMB) hotel. Sebanyak 44 hotel sedang melakukan pembangunan dan tujuh hotel sudah selesai dibangun.

Setiyono memastikan, seluruh IMB yang diterbitkan tersebut telah memenuhi persyaratan yang dibutuhkan. "Hotel yang dibangun pun dipastikan sudah mengantongi IMB," katanya.

Pemerintah Kota Yogyakarta, memberikan batasan mengenai lokasi pembangunan hotel di Kota Yogyakarta sesuai aturan tata ruang. Ada beberapa kecamatan yang tidak diperbolehkan dibangun hotel seperti Kecamatan Kraton.

Selain mengantongi IMB, setiap hotel harus melengkapi dokumen perizinan lainnya yaitu Izin Pemanfaatan Air Tanah yang dikeluarkan oleh Pemerintah DIY.

Perizinan pemanfaatan air tanah tersebut ditujukan untuk menjaga ketersediaan air bersih bagi warga di sekitar lokasi hotel.

Sebelum izin dikeluarkan, kegiatan pengeboran sumur air dalam harus dilakukan sesuai aturan dan dilanjutkan dengan "pumping test" untuk mengetahui pengaruh pengambilan air terhadap sumur warga di sekitarnya.

(E013)

Pewarta :
Editor: Heru Jarot Cahyono
COPYRIGHT © ANTARA 2024