Memori PK Giwangan dijadwalkan selesai akhir Februari

id giwangan

Memori PK Giwangan dijadwalkan selesai akhir Februari

Terminal Bus Giwangan Yogyakarta (Foto Antara)

Jogja (Antara Jogja) - Penyusunan memori peninjauan kembali atas putusan kasasi Mahkamah Agung pada kasus pengambilalihan pengelolaan Terminal Giwangan oleh tim hukum Pemerintah Kota Yogyakarta dijadwalkan selesai pada akhir Februari.

"Memori peninjauan kembali (PK) diharapkan sudah selesai akhir Februari dan akan segera disampaikan ke Mahkamah Agung karena batas akhir penyampaian PK adalah pertengahan Maret," kata Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Yogyakarta Basuki Hari Saksana di Yogyakarta, Minggu.

Menurut dia, di dalam memori PK tersebut, Pemerintah Kota Yogyakarta tetap menuntut agar nilai pokok perkara yang dibayarkan ke PT Perwita Karya selaku pengelola awal Terminal Giwangan adalah sesuai hasil "appraisal".

Berdasarkan hasil appraisal, nilai aset yang harus dibayarkan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta atas pengambilalihan Terminal Giwangan adalah sebesar Rp41,5 miliar.

Namun, di dalam putusan kasasinya, Mahkamah Agung memenangkan PT Perwita Karya dan mewajibkan Pemerintah Kota Yogyakarta melakukan pembayaran sebesar Rp56,058 miliar untuk pembayaran pokok putusan perkara, kerugian material dan ongkos perkara.

Pemerintah Kota Yogyakarta mengambil alih pengelolaan Terminal Giwangan pada Maret 2009, karena PT Perwita Karya selaku pengelola tidak bisa memenuhi sejumlah kewajiban.

Di dalam proses pengambilalihan tersebut, Pemerintah Kota Yogyakarta menyanggupi untuk membayar nilai aset terminal ke PT Perwita Karya namun, perusahaan tersebut menolak karena ada beberapa hal yang belum dimasukkan dalam penghitungan apraisal seperti pematangan tanah, piutang pihak ketiga dan sambungan telepon.

PT Perwita Karya kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta pada 10 Maret 2010, dan dinyatakan memenangkan gugatan sehingga pemerintah kota diwajibkan membayar nilai appraisal yang ditetapkan ditambah nilai dari tiga obyek yang masih menjadi catatan yaitu sebesar Rp50,7 miliar.

Pemerintah Kota Yogyakarta yang tidak puas dengan ketetapan dari Pengadilan Negeri Yogyakarta pun akhirnya memutuskan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, dan dinyatakan memenangkan perkara. PT Perwita Karya kemudian mengajukan kasasi ke MA dan dinyatakan memenangi kasus.

Saat ini, Pemerintah Kota Yogyakarta telah memasukkan anggaran ke dana cadangan untuk keperluan pembayaran nilai aset tersebut.

"Pada tahun ini, kami juga anggarkan dana Rp5 miliar di dana cadangan untuk keperluan itu. Sehingga, total dana yang terkumpul adalah sekitar Rp10 miliar," ujarnya.

Ia menambahkan, anggaran dalam dana cadangan tersebut juga akan dikuatkan secara hukum dengan menyusun peraturan daerah, termasuk penggunaannya.

Basuki menegaskan, Pemerintah Kota Yogyakarta pada prinsipnya akan tetap membayarkan nilai aset tersebut, namun tetap menunggu keputusan setelah PK.

(E013)
Pewarta :
Editor: Masduki Attamami
COPYRIGHT © ANTARA 2024