Pemkab Sleman awasi pemanfaatan air tanah

id air tanah

Pemkab Sleman awasi pemanfaatan air tanah

Ilustrasi pemanfaatan air tanah untuk pertanian (Foto antaranews.com)

Sleman (Antara Jogja) - Dinas Sumber Daya Air, Energi dan Mineral, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, terus mengawasi pemanfaatan air tanah oleh pribadi atau warga masyarakat maupun badan serta pihak swasta.

"Upaya menjaga kelestarian air tanah, serta dalam rangka mewujudkan kemanfaatan air tanah yang seimbang, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan, Pemkab Sleman mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Air Tanah," kata Kepala Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, Dinas Sumber Daya Air Energi, dan Mineral (SDAEM) Sleman Fauzan Darmadi, Minggu.

Menurut dia, pemakaian air tanah dalam rangka memenuhi kebutuhan air minum, rumah tangga, kegiatan usaha maupun pembangunan di wilayah Kabupaten Sleman akan semakin meningkat sejalan dengan meningkatnya laju pertumbuhan penduduk dan kegiatan pembangunan.

"Kondisi seperti ini berpotensi menimbulkan berbagai masalah yang dapat merugikan apabila tidak dilakukan pengelolaan secara bijaksana," katanya.

Ia mengatakan, dalam pengelolaan air tanah, Pemerintah Kabupaten Sleman berlandaskan pada tiga pilar yaitu, konservasi, pendayagunaan, dan pengendalian daya rusak.

"Pengendalian penggunaan air tanah dilakukan dengan cara menjaga keseimbangan antara pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan air tanah dan menerapkan perizinan dalam penggunaan air tanah," katanya.

Fauzan mengatakan, selain itu pengendalian air tanah juga dengan membatasi penggunaan air tanah dengan tetap mengutamakan pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari, mengatur lokasi dan kedalaman penyadapan akuifer, mengatur jarak antar sumur pengeboran atau penggalian air tanah, serta mengatur kedalaman pengeboran atau penggalian air tanah dan menerapkan tarif progresif dalam penggunaan air tanah sesuai dengan tingkat konsumsi.

"Setiap orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan pemanfaatan air tanah wajib memiliki izin, yang terdiri Izin Pemakaian Air Tanah, Izin Pengusahaan Air Tanah, Izin Usaha Perusahaan Pengeboran Air Tanah dan Izin Juru Bor," katanya.

Ia mengatakan, setiap orang pribadi atau badanyang tidak memenuhi ketentuan perizinan yang telah ditetapkan tersebut dikenakan sanksi administrasi.

"Sanksi administrasi tersebut dalam bentuk peringatan tertulis, penyegelan, tindakan paksa untuk mengajukan izin, penghentian sementara, sebagian atau seluruh kegiatan pemanfaatan air tanah, ganti rugi dan melakukan pemulihan air tanah.

(V001)
Pewarta :
Editor: Masduki Attamami
COPYRIGHT © ANTARA 2024