Jakarta (Antara Jogja) - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa dua jenderal dan satu pejabat tinggi Polri dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait transaksi mencurigakan dengan tersangka Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan saat menjabat Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia di Mabes Polri 2003-2006.
Ada tiga orang yang dipanggil dalam kasus tersebut hari Selasa yaitu mantan Kepala Biro Perencanaan dan Administrasi Inspektorat Pengawasan Umum (Karorenmin Itwasum) Polri Brigadir Jenderal (Purn) Heru Purwanto; mantan Wakil Inspektorat Pengawasan Umum (Wairwasum) Mabes Polri Inspektur Jenderal Pol Andayono yang sekarang menjabat sebagai Kapolda Kalimantan Timur dan Wakil Kepala Polres Jombang, Komisaris Polisi Sumardji.
"Ketiganya diperiksa untuk tersangka BG (Budi Gunawan)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Selasa.
Pada Senin, KPK juga sudah memeriksa Widyaiswara Utama Sekolah Pimpinan Polri Lembaga Pendidikan Polri (Lemdikpol) Syahtria Sitepu dalam kasus tersebut.
Syahtria sudah dicegah bepergian keluar negeri sejak 14 Januari 2015 bersama tiga orang lainnya yaitu Budi Gunawan; anaknya, Muhammad Herviano Widyatama; dan asisten pribadi Budi yaitu anggota Polri Iie Tiara.
Budi Gunawan diduga terlibat dalam transaksi-transaksi mencurigakan sejak menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia di Mabes Polri 2003-2006 dan jabatan lainnya di Mabes Polri.
KPK menyangkakan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan berdasarkan pasal 12 huruf a atau b pasal 5 ayat 2 pasal 11 atau pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk melakukan atau tidak melakukan terkait jabatannya.
Bila terbukti melanggar pasal tersebut dapat dipidana penjara seumur hidup atau penjara 4-20 tahun kurungan ditambah denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.(.D017)
Berita Lainnya
Lima kota di Indonesia terapkan implementasi nyamuk ber-Wolbachia
Jumat, 29 Maret 2024 0:16 Wib
Menkominfo: Wujudkan jurnalisme berkualitas, "Publisher Rights"
Kamis, 28 Maret 2024 10:00 Wib
Ketum PSSI Erick Thohir sukses lakukan program naturalisasi
Kamis, 28 Maret 2024 7:52 Wib
Pemerintah-Tiktok turunkan 10 juta konten hoaksa Pemilu 2024
Rabu, 20 Maret 2024 7:54 Wib
1.971 berita hoaks pemilu di medsos diturunkan
Selasa, 19 Maret 2024 19:45 Wib
Rekonsiliasi langkah tepat bangun bangsa Indonesia usai Pemilu 2024
Selasa, 19 Maret 2024 8:03 Wib
Pemerintah bagikan 10.000 ikan kaleng di Yogyakarta
Senin, 11 Maret 2024 9:48 Wib
Menteri KKP membantu pengembangan budi daya lele Gunungkidul Rp50 miliar
Kamis, 7 Maret 2024 15:22 Wib