KPU Bantul kaji tiga draf peraturan

id kpu bantul diy

KPU Bantul kaji tiga draf peraturan

Kantor KPU Bantul, DIY (Foto ANTARA/Sidik)

Bantul (Antara Jogja) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mulai melakukan kajian terhadap tiga draf Peraturan KPU RI yang mengatur tentang tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah serentak mendatang.

"Dengan disahkannya Perppu Pilkada menjadi Undang-Undang oleh DPR RI, dari sisi kesiapan kami KPU Bantul saat ini sedang mengkaji terhadap tiga draf Peraturan KPU," kata Komisioner KPU Bantul, Divisi Logistik dan Keuangan Didik Joko Nugroho, Kamis.

Ia mengatakan, tiga draf Peraturan KPU tersebut meliputi Peraturan KPU tentang jadwal dan tahapan penyelenggaran Pilkada, kemudian tentang pencalonan Kepala Daerah serta Peraturan KPU tentang pemutakhiran data pemilih.

"Kami diminta memberikan masukan ke KPU RI melalui KPU Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terhadap tiga draf Peraturan KPU yang saat ini sudah disiapkan, makanya sedang kami kaji," kata Didik.

Menurut dia, kajian terhadap draf tiga regulasi Pilkada tersebut akan dilakukan lembaga penyelenggara pemilu di daerah ini hingga akhir Januari 2015 atau sebelum diluncurkan KPU RI menjadi payung hukum pelaksanaan tahapan Pilkada.

"Tenggat waktunya hingga `launching` Peraturan KPU yang ditargetkan pada akhir Januari ini, sehingga harapannya pada awal Februari mendatang bisa diberlakukan, dan ini (kajian) juga kesiapan kami jika regulasi ini ditetapkan," katanya.

Didik mengatakan, selain mengkaji tiga draf Peraturan KPU, pihaknya juga mulai melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bantul guna mengetahui jumlah data pemilih potensial sampai dengan Desember 2015.

"Kami juga sudah mengirimkan surat ke Disdukcapil Bantul untuk minta data pemilih potensial terakhir, data ini nantinya yang akan menjadi acuan kami dalam pemutakhiran data pemilih dan menetapkan daftar pemilih tetap (DPT)," katanya.

Selain terkait data pemilih, kata dia pihaknya juga melakukan koordinasi dengan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Bantul, mengenai penganggaran Pilkada Bantul yang diskenariokan akan digelar pada Desember 2015.

"Kami akan memastikan kembai bahwa anggaran Pilkada sudah masuk dalam APBD 2015, dan untuk mekanisme pengelolaan sudah kami koordinasikan dengan DPKKAD, untuk Pilkada nanti dianggarkan sekitar Rp15 miliar," katanya.
(KR-HRI)
Pewarta :
Editor: Heru Jarot Cahyono
COPYRIGHT © ANTARA 2024