Pukat dorong Presiden bentuk tim khusus

id pukat

Pukat dorong Presiden bentuk tim khusus

Ilustrasi (Foto antaranews.com)

Jogja (Antara Jogja) - Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada Yogyakarta mendorong Presiden Joko Widodo turun tangan dengan membentuk tim khusus guna menengahi "perseteruan" antara institusi KPK dan Polri.

"Seperti saat kasus Bibit-Chandra dengan Polri dulu, Presiden SBY langsung membentuk Tim 8, dan selesai," kata peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, Hifdzil Alim di Yogyakarta, Jumat.

Pada masa pemerintahan mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Tim 8 dibentuk dengan tujuan memverifikasi fakta dan hukum serta mengurai mana proses hukum dan mana yang konspirasi dalam kasus yang mempertentangkan institusi Polri serta dua komisioner KPK, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto pada 2009. "Saya berharap Jokowi juga dapat membentuk semacam tim 8, bahkan lebih baik dari itu," kata dia.

Menurut Hifdzil Jokowi sebagai pimpinan negara perlu segera mengambil sikap tegas guna menengahi "perseturan" antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri.

"Kami berharap presiden tidak memberikan sikap yang `ambigu` dengan membiarkan persoalan ini menggelinding terlalu lama. Jangan sampai publik menjadi bingung dengan opini yang simpang siur," ucap dia.

Menurut dia, merebaknya isu nonhukum yang tidak ada kaitannya dengan penetapan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka rentan dimanfaatkan oleh koruptor, politisi, serta oknum kekuatan birokrasi untuk bersatu melemahkan KPK.

"Isu-isu itu akan menjadi bola liar yang rawan ditunggangi oleh pihak yang selama ini merasa terganggu terhadap kinerja KPK," katanya.

Meskipun dihalau berbagai isu yang terkesan menyudutkan lembaga antirasuah itu, menurut dia, Pukat UGM berharap agar KPK tetap fokus melanjutkan proses penyidikan terkait rekening mencurigakan BG.

"Bentuk gangguan kiri kanan tidak boleh berpengaruh terhadap proses penyidikan, karena boleh jadi akan berkembang ke pihak lain," tukas dia.

Seperti diberitakan, Markas Besar Kepolisian RI pada Jumat pagi menangkap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sebagai tersangka kasus dugaan menyuruh memberikan kesaiksian palsu.

Bambang diduga melakukan tindakan itu saat menjadi kuasa hukum perkara sengketa pemilihan Bupati Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah pada tahun 2010.

Sementara sebelumnya, Kepolisian juga memiliki rencana mempraperadilankan kebijakan KPK dalam menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka korupsi.

Budi yang juga calon Kapolri juga melaporkan Abraham dan Wakil ketua KPK Bambang Widjodjanto ke Kejaksaan Agung, dalam kasus penyalahgunaan wewenang dan pembiaran kasus.

(L007)
Pewarta :
Editor: Masduki Attamami
COPYRIGHT © ANTARA 2024