Pelestarian cagar budaya dengan danais Rp9,4 miliar

id cagar budaya

Pelestarian cagar budaya dengan danais Rp9,4 miliar

Salah satu bangunan cagar budaya di Kotagede, Yogyakarta (Foto Istimewa)

Jogja (Antara Jogja) - Pelestarian kawasan cagar budaya dengan membeli tanah dan bangunan cagar budaya menjadi salah satu kegiatan yang akan dilakukan Pemerintah Kota Yogyakarta memanfaatkan dana keistimewaan sebesar Rp9,4 miliar.

"Pada tahun ini, ada dua kawasan cagar budaya yang menjadi sasaran program, yaitu di Kelurahan Panembahan Kecamatan Kraton dan di Kelurahan Purbayan Kecamatan Kotagede," kata Kepala Bagian Tata Pemerintahan Pemerintah Kota Yogyakarta Zenni Lingga di Yogyakarta, Minggu.

Menurut dia, pihaknya hanya akan melakukan pembelian tanah dan bangunannya saja, sedangkan untuk kebutuhan pelestarian bangunan cagar budaya atau warisan budaya yang berdiri di tanah tersebut menjadi ketugasan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait.

Ia berharap, pembelian tanah dan bangunan cagar budaya tersebut dapat mengoptimalkan peran pemerintah untuk pelestarian bangunan cagar budaya atau warisan budaya yang jumlahnya cukup banyak di Kota Yogyakarta.

Pada tahun anggaran 2015, Pemerintah Kota Yogyakarta akan mengelola dana keistimewaan sebesar Rp34,4 miliar. Pembelian tanah dan bangunan cagar budaya tersebut masuk dalam program pengelolaan kekayaaan budaya.

Total dana keistimewaan yang dianggarkan untuk program pengelolaan kekayaan budaya adalah Rp11,59 miliar. Selain Bagian Tata Pemerintahan, satuan kerja perangkat daerah yang juga terlibat dalam program tersebut adalah Dinas Pariwisata dan Kebudayaan serta Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah.

Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah akan melakukan pekerjaan perbaikan infrastruktur di kawasan Bintaran.

Selain melakukan pembelian tanah menggunakan dana keistimewaan, pada tahun ini Bagian Tata Pemerintah juga sudah mengalokasikan dana APBD 2015 sebesar Rp1,7 miliar untuk pembelian tanah di dua lokasi.

"Pembelian tanah tersebut didasarkan pada proposal dari masyarakat, yaitu di Bausasran dan di Panembahan," katanya.

Pembelian tanah seluas 375 meter persegi di Bausasran dianggarkan sebesar Rp937,5 juta, sedangkan di Panembahan dianggarkan Rp766,1 juta untuk tanah seluas 326 meter persegi.

Lahan tersebut rencananya digunakan sebagai ruang terbuka hijau publik. "Kami akan berkoordinasi dengan Badan Lingkungan Hidup (BLH) untuk pembuatan taman dan fasilitas lainnya, dan dengan Bagian Teknologi Informasi dan Telematika (TIT) untuk penambahan fasilitas hotspot," katanya.

Pembelian tanah di dua lokasi tersebut rencananya sudah bisa direalisasikan pada triwulan kedua.

Saat ini, sudah ada 35 ruang terbuka hijau publik yang tersebar di beberapa wilayah di Kota Yogyakarta. "Harapannya, di setiap kelurahan di Kota Yogyakarta memiliki satu ruang terbuka hijau publik," katanya.

(E013)
Pewarta :
Editor: Masduki Attamami
COPYRIGHT © ANTARA 2024