Jakarta (Antara Jogja) - Pemerintah melalui Kementerian ESDM memutuskan memperpanjang masa renegosiasi Nota Kesepahaman (MoU) amandemen kontrak karya PT Freeport Indonesia selama enam bulan ke depan sejak 25 Januari 2015.
"Pada 23 Januari lalu pemerintah memutuskan untuk memperpanjang MoU karena pemerintah menghendaki Freeport memberikan kontribusi signifikan pada pembangunan Papua dan ekonomi Indonesia," ujar Menteri ESDM Sudirman Said dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu.
Dalam waktu enam bulan ke depan, katanya, pemerintah akan melihat bagaimana perkembangan industri hilir yang dilakukan oleh Freeport melalui pembangunan "smelter" tembaga di Gresik dan pertambangan bawah tanah di Papua.
"Dalam tiga bulan ke depan, kami harap Freeport sudah menyelesaikan kontrak dengan 'provider' teknologi yaitu Mitsubishi agar bisa meningkatkan kapasitas dari 1,6 menjadi dua juta ton konsentrat tembaga per tahun," tuturnya.
Saat ini pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) tembaga yang dikelola oleh PT Smelting Gresik mampu memproduksi hingga 1,6 juta ton konsentrat tembaga dengan total "revenue" sebesar Rp3,3 miliar dolar AS.
Dengan adanya investasi dari PT Freeport Indonesia, diharapkan produksinya bisa meningkat hingga 2 juta ton konsentrat tembaga dengan prediksi "revenue" sebesar 4,7 miliar dolar AS.
Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Syamsoeddin mengapresiasi keputusan tersebut dan berkomitmen untuk terus memberikan manfaat dan nilai tambah secara berkelanjutan kepada negara Indonesia dan masyarakat Papua pada khususnya.
"Bagi kami waktu enam bulan yang diberikan ini merupakan suatu tuntutan sehingga kami akan memanfaatkan dengan serius terutama untuk selalu berkoordinasi dengan pemerintah terkait peningkatan kontribusi Freeport bagi masyarakat Papua," ujarnya.
Freeport sudah menyiapkan dana investasi senilai 2,3 miliar dolar AS untuk pembangunan "smelter" di Gresik, Jawa Timur dan 15 miliar dolar AS untuk pengembangan tambang bawah tanah dan infrastruktur di Papua.
Kontrak karya Freeport yang ditandatangani pada 1991 seharusnya berakhir pada 2021, namun Freeport mengklaim pengembalian atas nilai investasi itu diperkirakan melebihi 2021, sehingga Freeport meminta perpanjangan kontrak hingga 2041. (Y013)
Berita Lainnya
Menko Polhukam kumpulkan panglima-pejabat kementerian rembuk Papua
Sabtu, 20 April 2024 6:36 Wib
TNI tembak dua anggota OPM pimpinan Egianus Kogoya
Sabtu, 20 April 2024 6:33 Wib
Tiga warga pembunuh Bripda OB di Dekai, Papua, ditangkap
Rabu, 17 April 2024 5:33 Wib
Atasi OPM, pemerintah perlu ubah keputusan politik negara
Rabu, 17 April 2024 5:25 Wib
TNI-Polri diminta tindak tegas OPM di Papua
Selasa, 16 April 2024 12:24 Wib
Bripda OB ditemukan tewas dianiaya OTK
Selasa, 16 April 2024 12:12 Wib
Bentrok TNI-Polri di Sorong, Papua Barat, harus diusut transparan
Senin, 15 April 2024 18:07 Wib
TNI dan Polri minta maaf masyarakat terkait bentrok di Sorong
Senin, 15 April 2024 14:00 Wib