KPU siap beri pemahaman parpol mengenai pilkada

id pilkada kpu bantul

KPU siap beri pemahaman parpol mengenai pilkada

Pilkada (istimewa)

Bantul (Antara Jogja) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, siap memberikan pemahaman kepada partai politik mengenai prosedur pemilihan kepala daerah menyusul disahkannya Perppu Pilkada menjadi Undang-Undang.

"Terdapat norma-norma baru di dalam Undang-Undang Pilkada yang baru disahkan tersebut, dan kami dari KPU Bantul siap memberikan pemahaman kepada rekan-rekan parpol," kata komisioner KPU Bantul, Divisi Logistik dan Keuangan, Didik Joko Nugroho, di Bantul, Selasa.

Menurut dia, dalam UU Pilkada yang baru tersebut disebutkan bahwa norma baru yang tidak diatur dalam peraturan Pilkada sebelumnya di antaranya adanya mekanisme uji publik terhadap bakal calon kepala daerah yang diusung dalam pemilihan.

Dengan demikian, kata dia, nantinya akan ada tim uji publik yang terdiri dari lima orang, meliputi dari unsur akademisi dua orang, dua orang dari unsur tokoh masyarakat dan satu orang dari anggota KPU setempat.

"Kemudian norma barunya juga tidak ada kampanye terbuka menjelang pemilihan, jadi saya kira ini suatu hal yang sangat mendasar, sehingga kami berharap rekan-rekan parpol sedikit banyak mengetahui tentang UU tersebut," katanya.

Selain itu, kata dia, dalam UU Pilkada tersebut mengamanahkan bahwa pemilih hanya memilih calon kepala daerah atau bupati, sehingga yang diusung dalam bakal calon bupati, bukan pasangan calon bupati dan wakil bupati.

"Kami juga sudah koordinasi dengan dua kabupaten lain di DIY yang akan menggelar Pilkada serentak Desember 2015, yakni Gunung Kidul dan Sleman. Koordinasi untuk menyamakan persepsi termasuk kaitannya anggaran Pilkada," katanya.

Sementara itu, kata dia, anggaran Pilkada Bantul dalam APBD Murni 2015 dialokasikan sebesar Rp15 miliar yang diproyeksikan Pilkada satu putaran, namun jika ada kemungkinan dua putaran, maka anggaran diusulkan dan dimasukkan dalam APBD 2016.

"Terdapat tiga komponen yang membutuhkan anggaran besar, yakni teknis penyelenggaran pemilu di KPU, kemudian teknis pengawasan yang ada di Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan pengamanan di kepolisian resor (Polres)," katanya.
(KR-HRI)
Pewarta :
Editor: Heru Jarot Cahyono
COPYRIGHT © ANTARA 2024