Perpanjangan izin minimarket berjejaring perhatikan syarat perwal

id minimarket berjejaring

Perpanjangan izin minimarket berjejaring perhatikan syarat perwal

mini market (foto ilustrasi/disperindagkop)

Yogyakarta (Antara Jogja) - Proses perpanjangan izin minimarket berjejaring di Kota Yogyakarta dengan masa berlaku izin habis akan dilakukan dengan memperhatikan sejumlah syarat dalam Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 79 Tahun 2010.

"Misalnya saja untuk ketentuan jarak dengan pasar tradisional. Minimarket yang berlokasi kurang dari 400 meter dari pasar tradisional hanya bisa melakukan perpanjangan izin satu kali saja," kata Kepala Dinas Perizinan Kota Yogyakarta Heri Karyawan di Yogyakarta, Selasa.

Selebihnya, lanjut Heri, minimarket itu harus menutup usahanya di lokasi tersebut dan apabila ingin membuka usaha yang sama maka harus berjarak lebih dari 400 meter dari pasar tradisional namun tetap di kecamatan yang sama.

Hal itu disebabkan, di dalam peraturan wali kota sudah ditetapkan kuota minimarket berjejaring untuk 13 kecamatan di Kota Yogyakarta. Satu-satunya kecamatan yang tidak diperbolehkan ada minimarket berjejaring adalah Kecamatan Kraton.

"Jika tidak memperpanjang pun tidak masalah. Apabila nanti ada warga yang ingin mengajukan izin untuk membuka minimarket baru, maka kami akan kaji kembali berdasarkan aturan yang sudah ada," katanya.

Heri menegaskan, Pemerintah Kota Yogyakarta tidak akan menambah jumlah minimarket berjejaring di Kota Yogyakarta, yaitu tetap 52 buah.

"Sampai saat ini pun, belum ada rencana kajian mengenai perubahan jumlah ideal minimarket berjejaring di Kota Yogyakarta. Jika saya boleh berpendapat secara pribadi, maka harapannya jumlah minimarket berjejaring justru bisa berkurang," kata Heri.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Pertanian Kota Yogyakarta Suyana mengatakan, terdapat satu minimarket berjejaring di Kota Yogyakarta yang akan habis izinnya pada tahun ini.

"Lokasinya ada di Kecamatan Umbulharjo. Apakah akan ada perpanjangan izin atau tidak, maka itu sudah menjadi kewenangan Dinas Perizinan," katanya. Masa berlaku izin minimarket berjejaring adalah lima tahun.

Ia berharap, keberadaan minimarket di Kota Yogyakarta bisa sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga tidak menimbulkan persaingan tidak sehat dengan usaha sejenis milik warga atau dengan pasar tradisional. 

(E013)
Pewarta :
Editor: Agus Priyanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024