45 gelandangan pengemis terjaring penertiban di Yogyakarta

id penertiban glendangan

45 gelandangan pengemis terjaring penertiban di Yogyakarta

Ilustrasi operasi glandangan Satpol-PP (Foto Antara)

Yogyakarta (Antara Jogja) - Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta bekerja sama dengan sejumlah pihak terkait, menjaring 45 gelandangan dan pengemis dari berbagai titik di Kota Yogyakarta hanya dalam waktu satu hari.

"Dalam operasi kali ini, kami terbagi dalam tiga tim yaitu di Yogyakarta bagian selatan, tengah dan utara. Jumlah gelandangan dan pengemis yang terjaring memang cukup banyak," kata Kepala Seksi Operasi Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta Bayu Laksmono di Yogyakarta, Selasa.

Menurut dia, opersi penertiban itu dilakukan sebagai upaya penegakan Peraturan Daerah DIY Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis yang mulai berlaku efektif sejak awal tahun.

Seluruh gelandangan dan pengemis yang terjaring dalam operasi penertiban tersebut kemudian dikirim ke Panti Sosial Bina Karya milik Pemerintah DIY yang berada di Kelurahan Bener Kecamatan Tegalrejo Yogyakarta.

Seperti penertiban yang dilakukan sebelumnya, sebagian besar gelandangan dan pengemis tersebut berasal dari luar Kota Yogyakarta.

Pada operasi penertiban sebelumnya, Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta dapat menertibkan 46 gelandangan dan pengemis. Semuanya dikirim ke "camp assessment" Pemerintah DIY yang berada di Sewon Bantul.

"Saat ini, kami baru memfokuskan penertiban pada pihak yang diberi uang sehingga Yogyakarta bisa bersih dari gelandangan dan pengemis. Harapannya, tidak perlu ada penindakan terhadap pemberi uang," katanya.

Di dalam Peraturan Daerah tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis juga disebutkan larangan serta sanksi bagi warga untuk memberikan uang atau barang kepada gelandangan dan pengemis.

Sanksi yang akan dijatuhkan adalah pidana kurungan paling lama 10 hari dan atau denda maksimal Rp1 juta. Selain itu juga diberlakukan sanksi penjara enam bulan dan denda maksimal Rp40 juta untuk masyarakat yang mengkoordinir gelandangan dan pengemis.

Sebelumnya, Kepala Bidang Rehabilitasi Penyandang Masalah Sosial Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta Octo Noor Arafat mengatakan, pihaknya sudah mulai melakukan sosialisasi mengenai peraturan daerah tersebut.

Sosialisasi dilakukan dengan memasang 20 spanduk di titik-titik strategis. Selain larangan memberikan uang atau barang dalam bentuk lainnya ke gelandangan dan pengemis, di dalam spanduk tersebut juga dinyatakan sanksi kepada masyarakat yang memberikan uang atau barang lainnya.

"Harapannya, masyarakat bisa mengerti dan menyalurkan uangnya melalui lembaga yang resmi," katanya. 

(E013)
Pewarta :
Editor: Agus Priyanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024