Bantul (Antara Jogja) - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta, melibatkan Pemerintah Kabupaten Bantul, dalam melakukan pendataan dan inventarisasi Tanah Sultan atau tanah yang statusnya milik keluarga Sri Sultan Hamengku Buwono di wilayah setempat.
"Selama ini kan dari Biro Tata Pemerintahan (Tapem) DIY yang melaksanakan pendataan tanah Sultan Ground (SG) namun karena agak kerepotan makanya menggandeng kami (Bantul) untuk melakukan pendataan," kata Kepala Bagian (Kabag) Tapem Pemkab Bantul, Danang Erwanto, Selasa.
Menurut dia, dalam melakukan pendataan tanah Sultan yang ada di wilayah DIY memang tidak mudah, karena luas wilayahnya melingkupi empat kabupaten dan satu kota, sehingga harus melibatkan pemerintah melalui Biro Tapem setempat.
Oleh sebab itu, kata dia pendataan tanah Sultan oleh Biro Tapem DIY untuk wilayah Bantul meski sudah berjalan kurang lebih setahun sampai saat ini belum seluruh 75 desa terselesaikan, melainkan hanya beberapa desa yang selesai.
"Yang kemarin pendataan di lakukan oleh Biro Tapem, itu pun belum semua, bukan hanya kurang banyak, tapi masih banyak banget desa yang belum didata, sehingga harapannya desa yang kemarin belum selesai tahun ini bisa diselesaikan," katanya.
Meski demikian, kata dia sampai saat ini pihaknya belum menyiapkan langkah terkait keterlibatan lembaganya dalam pendataan tanah Sultan, karena masih menunggu arahan dari Biro Tapem DIY, setelah ada komunikasi beberapa waktu lalu.
"Kami belum melangkah karena masih akan dikoordinasikan lagi, kalau pendataannya jelas membutuhkan waktu lama, karena kami harus melihat satu per satu tanah maupun per bidang tanah dan dicocokkan dengan dokumen," katanya.
Selain itu, kata dia dalam pendataan dan inventarisasi tanah Sultan tersebut nantinya juga dilakukan pengukuran yang akan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat, belum lagi kalau ada ketidakcocokan dalam dokumen maupun permasalahan di lapangan.
"Kami juga melibatkan BPN, jadi bukan hanya melihat peta tapi lokasinya di mana (tanah Sultan) harus jelas, karena nanti arahnya memang untuk pensertifikatan, sehingga setiap desa akan disertifikasi," katanya.
(KR-HRI)
Berita Lainnya
Sleman melakukan perubahan legalitas tanah kas desa "Sultan Ground"
Kamis, 31 Agustus 2023 16:22 Wib
UAD lakukan "ground breaking" pembangunan Kampus 1 Unit B
Minggu, 14 Mei 2023 23:19 Wib
Satpol PP DIY menemukan pelanggaran pemanfaatan bukit di Gunungkidul
Jumat, 28 April 2023 20:00 Wib
PSI DIY apresiasi Keraton Yogyakarta beri kekancingan Sultan Ground kepada warga
Sabtu, 7 Januari 2023 23:00 Wib
Keraton Yogyakarta beri hadiah warga yang kembalikan tanah kasultanan
Jumat, 13 Mei 2022 22:28 Wib
Yogyakarta mengajukan proses kekancingan 65 makam gunakan Sultan Ground
Kamis, 10 Maret 2022 17:50 Wib
Ombudsman nendalami kesulitan warga dapatkan SHM tanah di DIY
Selasa, 22 Juni 2021 17:06 Wib
Debut solo Rose BLACKPINK duduki tempat pertama iTunes global
Sabtu, 13 Maret 2021 20:33 Wib