Pemda DIY libatkan pemkab pendataan Tanah Sultan

id sultan ground

Pemda DIY libatkan pemkab pendataan Tanah Sultan

Sultan ground kawasan pantai selatan (Foto Antara)

Bantul (Antara Jogja) - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta, melibatkan Pemerintah Kabupaten Bantul, dalam melakukan pendataan dan inventarisasi Tanah Sultan atau tanah yang statusnya milik keluarga Sri Sultan Hamengku Buwono di wilayah setempat.

"Selama ini kan dari Biro Tata Pemerintahan (Tapem) DIY yang melaksanakan pendataan tanah Sultan Ground (SG) namun karena agak kerepotan makanya menggandeng kami (Bantul) untuk melakukan pendataan," kata Kepala Bagian (Kabag) Tapem Pemkab Bantul, Danang Erwanto, Selasa.

Menurut dia, dalam melakukan pendataan tanah Sultan yang ada di wilayah DIY memang tidak mudah, karena luas wilayahnya melingkupi empat kabupaten dan satu kota, sehingga harus melibatkan pemerintah melalui Biro Tapem setempat.

Oleh sebab itu, kata dia pendataan tanah Sultan oleh Biro Tapem DIY untuk wilayah Bantul meski sudah berjalan kurang lebih setahun sampai saat ini belum seluruh 75 desa terselesaikan, melainkan hanya beberapa desa yang selesai.

"Yang kemarin pendataan di lakukan oleh Biro Tapem, itu pun belum semua, bukan hanya kurang banyak, tapi masih banyak banget desa yang belum didata, sehingga harapannya desa yang kemarin belum selesai tahun ini bisa diselesaikan," katanya.

Meski demikian, kata dia sampai saat ini pihaknya belum menyiapkan langkah terkait keterlibatan lembaganya dalam pendataan tanah Sultan, karena masih menunggu arahan dari Biro Tapem DIY, setelah ada komunikasi beberapa waktu lalu.

"Kami belum melangkah karena masih akan dikoordinasikan lagi, kalau pendataannya jelas membutuhkan waktu lama, karena kami harus melihat satu per satu tanah maupun per bidang tanah dan dicocokkan dengan dokumen," katanya.

Selain itu, kata dia dalam pendataan dan inventarisasi tanah Sultan tersebut nantinya juga dilakukan pengukuran yang akan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat, belum lagi kalau ada ketidakcocokan dalam dokumen maupun permasalahan di lapangan.

"Kami juga melibatkan BPN, jadi bukan hanya melihat peta tapi lokasinya di mana (tanah Sultan) harus jelas, karena nanti arahnya memang untuk pensertifikatan, sehingga setiap desa akan disertifikasi," katanya.

(KR-HRI)
Pewarta :
Editor: Agus Priyanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024