Jakarta (Antara Jogja) - Ketua Dewan Pers Bagir Manan mengingatkan keberadaan pers palsu atau tidak jelas yang terkadang turut andil menjadi salah satu pelaku kebebasan pers yang kebablasan.
"Kebebasan pers yang kebablasan itu dilakukan dua pihak, pertama oleh pers yang asli dan kedua oleh pers 'abal-abal' (tidak jelas, red)," kata Bagir Manan dalam diskusi terbatas bertajuk "Penilaian Pers Yang Dianggap Kebablasan dan Keinginan Untuk Kembali Mengontrol Kebebasan Pers", di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Rabu.
Dia mengatakan apabila pemberitaan yang kebablasan dilakukan oleh pers asli, maka sudah ada mekanisme pelaporan bagi pihak yang dirugikan atas pemberitaan tersebut, yakni melalui Dewan Pers atau Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Tetapi apabila pemberitaan yang kebablasan dilakukan pers abal-abal, maka hal itu menurut Bagir Manan, bukan lagi merupakan wilayah Dewan Pers.
"Kalau pemberitaan kebablasan dilakukan oleh pers abal-abal, silahkan dibawa ke ranah hukum," jelas dia.
Dia mengatakan sejatinya sulit mengukur kebebasan pers seperti apa yang dapat dikategorikan kebablasan. Namun Bagir menekankan bahwa pada dasarnya pekerjaan pers telah diatur dalam Undang-Undang Pers.
Dia juga mengingatkan bahwa pers bukanlah suatu kelompok yang suci dari kesalahan. Termasuk apabila ada praktik-praktik pemerasan yang dilakukan oleh pers, hal itu dapat dilaporkan ke wilayah hukum.
(R028)
Berita Lainnya
Bupati Bantul mengimbau masyarakat cek keaslian bila terima uang
Senin, 18 Maret 2024 19:21 Wib
Polda Metro jaya ungkap laman dan sertifikat palsu keturunan nabi
Senin, 4 Maret 2024 15:01 Wib
Perkara Aiman Witjaksono naik penyidikan
Sabtu, 6 Januari 2024 5:43 Wib
Cek Rp2 triliun di rumah SYL palsu, ungkap PPATK
Rabu, 18 Oktober 2023 20:35 Wib
PPATK sebut cek Rp2 triliun di rumah SYL palsu
Rabu, 18 Oktober 2023 7:01 Wib
Hindia beri "Janji Palsu"
Minggu, 1 Oktober 2023 6:56 Wib
Pemain Modric dan Lovren beri kesaksian palsu
Jumat, 30 Juni 2023 6:10 Wib
Caleg jangan beri janji palsu pada Pemilu 2024, pinta Gerindra
Jumat, 9 Juni 2023 5:51 Wib