Bantul (Antara Jogja) - Kepolisian Resor Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, masih perlu melengkapi petunjuk Kejaksaan Negeri setempat terkait penanganan kasus dugaan penyeleweangan beras untuk rakyat miskin di pedukuhan Kuden, Desa Sitimulyo Piyungan.
"Kami sudah melimpahkan berkas perkara (dugaan penyelewengan raskin) ke kejaksaan, namun masih ada beberapa petunjuk jaksa yang harus kami penuhi," kata Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bantul, AKBP Surawan usai menerima kedatangan puluhan warga Kuden ke Mapolres Bantul, Rabu.
Menurut dia, dugaan penyelewengan raskin di pedukuhan Kuden yang melibatkan dukuh setempat telah dilaporkan sejak 2012, namun begitu pihaknya mengakui sampai saat ini masih melakukan pengumpulan bukti-bukti, karena pihak Kejari Bantul beberapa kali mengembalikan berkas.
"Sudah kami limpahkan berkasnya, namun kami masih bolak-balik ke kejaksaan, karena memang ada keterangan yang kurang, dalam menggali keterangan juga masih kurang, sehingga kami harus minta keterangan saksi lagi," katanya.
Namun demikian, kata dia berdasarkan hasil penyidikan sementara, pihaknya belum menemukan perbuatan melanggar hukum yang menguntungkan perangkat dusun tersebut, namun terdapat pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) dalam penyaluran raskin.
"Kalau ambil keuntungan kami belum menemukan indikasi itu, akan tetapi ada SOP yang salah atau dilanggar karena mungkin ketidaktahuan dukuh, jadi modusnya beras dibagi rata, sehinhgga harusnya diberikan ke berhak saja, namun dibagi rata ke warga," katanya.
Surawan juga mengatakan, penyidik kepolisian yang menangani kasus tersebut tidak akan menahan dukuh Kuden Iswahyuni yang dituduh melakukan penyelewengan raskin tersebut, namun hanya akan melakukan pemeriksaan terhadap dukuh tersebut.
"Kalau untuk pengembalian berkas ke kejaksaan secepatnya dilakukan setelah kami lengkapi, supaya cepat selesai, agar tidak terjadi pro-kontra di antara warga yang dapat menimbulkan perselisihan," katanya.
Sementara itu, Koordinator masyarakat Kuden, Suhardi mengatakan, kedatangan warga ke Mapolres untuk menyuarakan bahwa Dukuh Iswahyudi tidak bersalah, karena warga meyakini laporan penyelewengan raskin tersebut salah dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
"Kami dukung Dukuh Iswahyudi untuk menuntut keadilan, karena kami minta Polres Bantul, untuk membuat dan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kepada dukuh, agar tidak menggangu pembangunan di dusun kami," katanya.
(KR-HRI)
Berita Lainnya
Bulog DIY salurkan rastra di Kulon Progo
Kamis, 18 Januari 2018 19:45 Wib
Rastra Bantul beralih ke BPNT mulai 2018
Kamis, 12 Oktober 2017 13:51 Wib
Sidang praperadilan korupsi raskin periksa sejumlah saksi
Kamis, 28 September 2017 0:26 Wib
Kapolres : gugatan praperadilan korupsi raskin masih berproses
Rabu, 27 September 2017 16:57 Wib
Polres tidak masalahkan gugatan praperadilan korupsi raskin
Senin, 25 September 2017 22:10 Wib
Penghentian kasus korupsi raskin Piyungan dinilai janggal
Senin, 25 September 2017 22:09 Wib
Pemkab Gunung Kidul: kembalikan rastra kualitas jelek
Rabu, 12 April 2017 7:10 Wib
Gunung Kidul belum salurkan rastra
Selasa, 28 Februari 2017 8:29 Wib