Penertiban tambak tahap kedua tunggu instruksi DIY

id tambak

Penertiban tambak tahap kedua tunggu instruksi DIY

Ilustrasi (Foto Mamiek/Antara)

Bantul (Antara Jogja) - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, masih menunggu instruksi dari Pemerintah DIY mengenai penertiban tambak udang tidak berizin tahap kedua di kawasan Pantai Parangkusumo dan Depok.

"Ini sedang dikoordinasikan dengan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) DIY, jadi kami masih menunggu instruksi," kata Bupati Bantul Sri Surya Widati terkait penertiban tambak udang tahap dua di pantai selatan Bantul, Rabu.

Penertiban tambak udang tidak berizin tahap pertama sudah dilaksanakan awal Januari lalu, dengan memasang patok di sekitar 37 kolam yang terdapat di kawasan Pantai Pandansimo karena melanggar sempadan jalur jalan lintas selatan (JJLS).

"Kalau kami kepinginnya kawasan pantai selatan bebas dari kegiatan tambak, karena sesuai arahan keraton di kawasan gumuk pasir Pantai Depok dan Parangkusumo, kecamatan Kretek harus steril dari tambak udang," katanya.

Dengan demikian, kata dia setelah seluruh tambak udang tidak berizin yang menerjang kawasan konservasi gumuk pasir ditertibkan, akan direlokasi di tempat yang sedang disiapkan di dua lokasi alternatif yakni wilayah Desa Srigading dan Gadingsari.

"Setelah direlokasi, tidak boleh lagi ada tambak udang di kawasan gumuk pasir yang dilindungi. Untuk lahan relokasi ini baru dirancang sama Pak Andung Prihadi (Kepala DKP DIY)," kata Bupati Bantul.

Pihaknya mengakui, upaya penataan lahan relokasi tersebut butuh waktu, sebab dua lokasi relokasi tersebut nantinya mau dijadikan kawasan percontohan tambak udang di Indonesia, sehingga perlu meminta rekomendasi dari pakar maupun akademisi.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul Riyantono mengatakan, meski yang akan mengeksekusi tambak udang dari pemkab bersama aparat gabungan setempat, namun pihaknya masih menunggu intruksi dari Pemda DIY.

Dengan demikian, kata dia saat ini baik pemkab maupun Pemda DIY masih intens berkoordinasi terkait persiapan penertiban tambak udang tidak berizin di kawasan Pantai Depok dan Parangkusumo karena tidak sesuai peruntukannya tersebut.

"Kalau ada perintah (dari provinsi) baru ada tindakan, namun selagi menunggu tidak boleh lagi ada tambak baru," katanya.

(KR-HRI)
Pewarta :
Editor: Masduki Attamami
COPYRIGHT © ANTARA 2024