Bantul tidak target jumlah investor baru

id investor

Bantul tidak target jumlah investor baru

Pemkab Bantul (Foto Antara/Mawaruddin/ags)

Bantul (Antara Jogja) - Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, tahun ini tidak memasang target jumlah investor baru yang masuk dan berminat mengembangkan bisnis di daerah itu.

"Kalau bagi saya yang penting bukan banyaknya investor yang masuk ke Bantul, akan tetapi kualitas, misalnya prospek dalam menyerap ribuan tenaga kerja dari lingkungan setempat," kata Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Bantul Sulistyanto di Bantul, Minggu.

Menurut dia, pihaknya memang terbuka bagi investor untuk mengembangkan investasinya di Bantul bahkan proses perizinan akan dipermudah, asalkan memenuhi persyaratan dan ketentuan yang diberlakukan pemerintah daerah (pemda) setempat.

"Selain menyediakan lapangan pekerjaan, jenis usaha yang dikembangkan ramah lingkungan dan (investor) bisa menjalin kemitraan dengan industri kecil di Bantul, tidak membangun sebuah pabrik besar yang menyaingi produk Bantul," katanya.

Ia mengatakan, pihaknya juga melarang investor yang akan membangun perusahaan yang produknya sudah dikerjakan perajin setempat agar tidak mematikan dan menggeser pasar barang kerajinan itu, contoh yang tidak diizinkan industri batik dan gerabah.

Sementara itu, kata dia, pada 2014 lalu setidaknya ada 96 investor yang berminat mengembangkan investasi di Bantul. Dari jumlah tersebut 10 investor di antaranya pemodal besar, sementara yang lainnya investor skala kecil sampai menengah.

"Sebagian besar investor sudah mendapat izin prinsip dari Disperindagkop Bantul, sementara beberapa investor di antaranya sedang dalam proses, sedangkan ada satu investor besar yang kami tangguhkan karena belum sesuai peruntukkan," katanya.

Meski demikian, kata dia, investor yang sudah mendapat izin prinsip tersebut tetap harus memenuhi persyaratan lainnya seperti izin mendirikan bangunan (IMB), izin usaha maupun izin gangguan yang diajukan untuk diproses di instansi yang berwenang.

"Secera prinsip mereka sudah oke, bisa mendirikan perusahaan tahun ini jika syaratnya telah dipenuhi. Makanya ini yang akan kami monitor dari 96 investor yang beroperasi berapa, karena izin prinsip itu berlaku satu tahun dan dapat diperpanjang," katanya.

(KR-HRI)
Pewarta :
Editor: Agus Priyanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024