KPU Bantul tunggu pengesahan revisi UU Pilkada

id KPU Bantul

KPU Bantul tunggu pengesahan revisi UU Pilkada

Kantor Komisi Pemilihan Umum Kab. Bantul (Foto Antara/Mawaruddin/ags)

Bantul (Antara Jogja) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, masih menunggu pengesahan revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah untuk memulai tahapan pilkada setempat.

Ketua KPU Bantul Muhammad Johan Komara di Bantul, Rabu, mengatakan meski hasil revisi terbatas terhadap UU Pilkada oleh DPR RI telah disampaikan melalui Panitia Kerja (Panja) namun pengesahan UU tersebut akan dilakukan pada 18 Februari.

"Kami masih menunggu pengesahan revisi UU Pilkada nantinya seperti apa, dan apapun hasilnya kami akan patuh dan mengikuti aturan pusat," katanya.

Menurut dia, ada beberapa poin yang direvisi dari UU Pilkada tersebut, di antaranya Pilkada yang semula akan digelar serentak pada 2015 diundur menjadi 2016, kemudian syarat pendidikan, dan paket pimpinan kepala daerah yang sebelumnya hanya calon kepala daerah.

"Sambil menunggu pengesahan revisi terbatas, kami KPU Bantul diminta untuk menyusun program, tahapan serta melakukan `break down` anggaran per triwulan, sebagai acuan pelaksanaan Pilkada," katanya.

Ia mengatakan, hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) KPU RI tertangal 23 Januari 2015, yang mengamanahkan bahwa KPU kabupaten dan kota diminta mempersiapkan tahapan penyelenggaraan Pilkada serentak mendatang.

Johan mengatakan, menindaklanjuti SE KPU RI tersebut, KPU Bantul juga sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah (pemda) setempat mengenai anggaran Pilkada yang sudah disetujui dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2015.

"Anggaran yang disetujui untuk Pilkada Bantul sebesar Rp15 miliar untuk satu putaran, anggaran itu sudah termasuk untuk panitia pengawas pemilu (Panwaslu), kami masih menghitung berapa butuhnya," katanya.

Selain berkoordinasi dengan pemda terkait anggaran, pihaknya juga mulai mempersiapkan agendan sosialisasi kepada pemangku kepentingan, maupun pihak terkait mengingat kemungkinan besar terdapat perbedaan peraturan dengan UU Pilkada sebelumnya.

(KR-HRI)
Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024