Pesakup Kulon Progo harapkan pariwisata bebas prostitusi

id pariwisata kulon progo

Pesakup Kulon Progo harapkan pariwisata bebas prostitusi

Ilustrasi. PSK yang terjaring operasi Satpol PP. (Foto ANTARA)

Kulon Progo, (Antara Jogja) - Persatuan Santri dan Alumni Pondok Pesantren se Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengharapkan penyelenggaraan pariwisata harus bebas prostitusi, perjudian, dan minuman keras.

Ketua Persatuan Santri dan Alumni Pondok Pesantren se-Kabupaten Kulon Progo (Pesakup) Abdullah Salam di Kulon Progo, Senin, mengatakan, penyelenggaraan usaha pariwisata tidak boleh menyimpang dari nilai-nilai luhur agama.

"Penyelenggaraan pariwisata di Kulon Progo harus membawa dampak positif, sehingga jika menimbulkan dampak negatif lebih baik Kulon Progo tanpa kegiatan usaha," kata Abudullah dalam `publik hearing` terkait dengan dampak sosial dan keamanan usaha pariwisata di Kabupaten Kulon Progo" di Gedung DPRD Kulon Progo.

Menurut Abdullah, pariwisata Kulon Progo perlu diatur tentang cakupan layanan usaha pariwisata, ketenagaan, dan pakaian petugas pariwisata.

Ia mengatakan cakupan layanan adalah bentuk pelayanan yang disediakan, misalnya rumah biliar adalah usaha hiburan yang menyediakan biliar dan perangkatnya.

Kemudian, ketenagaan adalah orang-orang yang bekerja di perusahaan pariwisata memberikan pelayanan. Selain itu, pakaian, yakni kostum pakaian yang digunakan usaha pariwisata sehingga tidak terkesan seronok.

"Kami juga berharap, penempatan lokasi usaha pariwisata agar di tempat yang mudah diawasi," katanya.

Sementara itu, Pelaku wisata Kulon Progo Mantoyo mengatakan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 sudah sangat lama ditetapkan. Namun, dari pasal-pasal undang-undang tersebut, implementasinya di Kulon Progo sangat minim.

"Kami berharap, Pemkab Kulon Progo bersama pelaku wisata segera bergegas melaksanakannya di lapangan," kata Mantoyo.

Menurut dia, berdasarkan pencermatannya atas dinamika pariwisata di DIY, Kulon Progo pada urutan paling belakang baik jasa pariwisata dan pendapatan asli daerah (PAD) sektor pariwisata.

"Kami berharap Rancangan Peraturan Daerah (Reperda) tentang Penyelenggaraan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang dirancang oleh Pemkab Kulon Progo bisa memberikan kepastian hukum kepada pelaku wisata," kata Mantoyo. ***3***

(U.KR-STR)
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024