Satpol PP tutup kos lokasi penyekapan siswi

id satpol pp

Satpol PP tutup kos lokasi penyekapan siswi

Satpol PP Bantul menemui pemilik kos yang digunakan untuk lokasi penyekapan siswi (Foto Antara/Hery Sidik)

Bantul, (Antara Jogja) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menutup tempat kos di Pedukuhan Saman Desa Bangunharjo, lokasi penyekapan siswi sekolah menengah atas beberapa waktu lalu.

"Mulai hari ini (Rabu, 25/2) sudah kami tutup, tadi kami sudah membuat surat perintah penutupan tertanggal 25 Februari 2015," kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Bantul, Anjar Arintaka usai memanggil pemilik kos tersebut di Bantul, Rabu.

Menurut dia, surat penutupan yang diterbitkan Satpol PP Bantul tersebut memiliki dasar hukum Perda Bantul Nomor 5 Tahun 2011 tentang Bangunan dan Gedung, Perda Bantul Nomor 9 Tahun 2014 tentang Izin Gangguan, dan Perda Bantul Nomor 14 Tahun 2011 tentang Perizinan Usaha Bidang Perindustrian dan Perdagangan.

"Perda tentang Perizinan Usaha bidang Perindustrian dan Perdagangan dikaitkan, karena dalam hal ini kos itu perdagangan dalam bidang jasa," katanya.

Ia mengatakan pertimbangan pihaknya menutupn aktivitas usaha jasa sewa kamar di RT 010, Pedukuhan Saman, Desa Bangunharjo tersebut untuk kepentingan ketentraman masyarakat, ketertiban umum, dan penegakan perda di Bantul.

"Kemudian adanya surat pengaduan dari warga masyarakat Pedukuhan Saman, perihal permohonan penutupan kos tersebut," katanya.

Anjar mengatakan penutupan kos milik Ibu Sri Mastuti dikuatkan dengan bukti tidak ditemukannya dokumen perizinan yang wajib dikantongi pemilik usaha, seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun Izin Gangguan (HO).

"Itu (penutupan kos) juga memperhatikan perizinan, karena pada saat petugas Satpol PP mengecek lokasi pada Senin (23/2), kegiatan usaha kos milik Sri Mastuti belum dilengkapi dokumen perizinan yang disyaratkan Pemkab Bantul," katanya.

Atas keputusan penutupan tersebut, pihaknya memerintahkan pemilik kos untuk menutup kegiatan usaha terhitung sejak 25 Februari sampai dengan batas waktu kegiatan usaha itu memiliki perizinan sesuai peraturan yang berlaku.

Sebelumnya, sembilan pelaku melakukan penyekapan dan penganiayaan terhadap LA (18) di kamar kos yang ada di pedukuhan Saman Desa Bangunharjo, Bantul pada Kamis (12/2), setelah sebelumnya korban dijemput oleh tiga orang bagian dari pelaku.

Korban yang dalam keadaan terikat tangannya dianiaya pelaku, mulai dari memotong rambut korban, menyundut dengan rokok, hingga menyakiti bagian alat vital korban, namun karena korban terikat dan mulutnya dibekap tidak dapat berteriak.

Kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap salah satu siswi SMA asal Berbah Kabupaten Sleman tersebut saat ini masih dalam penanganan jajaran Kepolisian Resor (Polres) Bantul. ***2***

(T.KR-HRI)
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024