Ketetapan PBB Yogyakarta 2015 naik Rp5 miliar

id pajak bumi dan bangunan

Ketetapan PBB Yogyakarta 2015 naik Rp5 miliar

Dinas Perpajakan Daerah dan Pengelolaan Keuangan Pemkot Yogyakarta (Foto Antara/Azhar Qodrat/ags/15)

Yogyakarta (Antara Jogja) - Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kota Yogyakarta pada tahun ini mengalami kenaikan sekitar Rp5 miliar menjadi Rp57,1 miliar dari tahun sebelumnya Rp52 miliar dengan jumlah wajib pajak yang hampir sama sekitar 92.000 wajib pajak.

"Kenaikan tersebut salah satunya disebabkan kenaikan nilai jual objek pajak (NJOP) hingga enam kelas pada tahun ini," kata Kepala Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Kota Yogyakarta Kadri Renggono di sela penyerahan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB di Yogyakarta, Kamis.

Menurut dia, dengan adanya kenaikan NJOP tersebut menyebabkan besaran pajak bumi dan bangunan (PBB) yang harus dibayarkan oleh setiap wajib pajak mengalami kenaikan sekitar 10 persen dibanding tahun sebelumnya.

Meskipun ketetapan pajak bumi dan bangunan mengalami kenaikan, namun target penerimaan PBB di Kota Yogyakarta pada tahun ini hanya ditetapkan sekitar Rp48 miliar karena dimungkinkan ada wajib pajak yang menunggak pembayaran.

Sejak PBB dikelola sebagai pajak daerah oleh Pemerintah Kota Yogyakarta pada 2012, jumlah tunggakan hingga 2014 mencapai Rp15 miliar. Selain itu, masih ada tunggakan sekitar Rp32 miliar saat PBB dikelola oleh KPP Pratama terhitung sejak 1994 sampai 2012.

Tunggakan tersebut salah satunya disebabkan wajib pajak tidak lagi tinggal di Kota Yogyakarta atau terjadi sengketa antara pemilik aset bangunan.

Mulai tahun ini, lanjut Kadri, pihaknya akan mengirimkan surat pemberitahuan kepada wajib pajak PBB yang menunggak pembayaran, khususnya pembayaran pada 2014.

"Dimungkinkan saja, saat mereka melakukan konfirmasi pembayaran akan diketahui tunggakan pada tahun-tahun sebelumnya," lanjutnya.

Wajib pajak yang menunggak pembayaran PBB akan dikenai denda sebesar dua persen per bulan dari nilai ketetapan pajak dengan maksimal besaran denda 48 persen.

Seluruh SPPT PBB tersebut didistribusikan ke kecamatan dan kelurahan untuk kemudian diberikan kepada wajib pajak. SPPT ditargetkan sudah sampai ke wajib pajak paling lambat 31 Maret.

Pembayaran PBB bisa dilakukan melalui BPD DIY atau melalui kantor pos di seluruh wilayah Indonesia.

"Kami juga akan mengadakan pekan pembayaran PBB pada April atau Mei dan jemput bola pembayaran PBB di kecamatan menjelang jatuh tempo," katanya. Jatuh tempo pembayaran PBB adalah 30 September.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Yogyakarta Titik Sulastri mengatakan, pajak adalah sumber pendapatan daerah yang digunakan untuk pembangunan sehingga seluruh wajib pajak diharapkan taat melakukan pembayaran.

"Jika pada tahun lalu realisasi PBB mencapai 104,4 persen, maka diharapkan pada tahun ini realisasinya pun melebihi target," katanya. 

(E013)
Pewarta :
Editor: Agus Priyanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024