Yogyakarta susun aturan retribusi tenaga kerja asing

id kota yogyakarta

Yogyakarta susun aturan retribusi tenaga kerja asing

Pemerintah Kota Yogyakarta (istimewa)

Yogyakarta (Antara Jogja) - Pemerintah Kota Yogyakarta sedang menyusun aturan mengenai retribusi izin mempekerjakan tenaga kerja asing sehingga pungutan retribusi tersebut bisa masuk ke kas daerah.

"Selama ini, retribusi tenaga kerja asing tersebut tidak masuk ke kas daerah karena pemerintah kota tidak memiliki peraturan sebagai dasar hukumnya. Dengan aturan ini, retribusi bisa masuk ke kas daerah dan bukan lagi ke kas negara," kata Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta Hadi Muchtar di Yogyakarta, Jumat.

Aturan mengenai retribusi izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA) tersebut akan disusun berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2013 tentang IMTA.

Di dalam aturan tersebut dinyatakan bahwa pemerintah daerah dapat memungut retribusi sebesar 100 dolar AS dari setiap pekerja asing per bulannya. Jika perusahaan terlambat membayar, maka perusahaan dikenai denda dua persen dari nilai retribusi.

Aturan mengenai retribusi IMTA tersebut akan disusun dalam sebuah peraturan daerah. DPRD Kota Yogyakarta sudah memasukkan raperda tersebut dalam program legislasi daerah 2015.

Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), lanjut Hadi, juga menjadi salah satu faktor pendorong penyusunan aturan retribusi izin mempekerjakan tenaga kerja asing oleh Pemerintah Kota Yogyakarta.

"Dengan adanya MEA, maka dimungkinkan serbuan pekerja asing ke Kota Yogyakarta akan semakin banyak," katanya. Saat ini, potensi tenaga kerja asing yang bekerja di Kota Yogyakarta tercatat sebanyak 26 orang.

Sebagian besar tenaga kerja asing tersebut bekerja di bidang pendidikan, namun ada pula yang bekerja di bidang perhotelan dan industri.

"Selama ini, kami hanya memberikan rekomendasi bekerja yang berlaku maksimal tiga tahun yang bisa diperpanjang atau disesuaikan dengan permintaan dari pekerja," katanya.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Yogyakarta Basuki Hari Saksana mengatakan, sedang menyusun rancangan peraturan daerah tentang izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA).

"Harapannya, pada pertengahan tahun sudah bisa disampaikan ke dewan untuk dibahas. Rancangan peraturan daerah ini disusun dari nol," katanya.

Sedangkan Wakil Ketua I DPRD Kota Yogyakarta M. Ali Fahmi meminta pemerintah untuk segera menyiapkan perangkat pendukung, pendataan, dan sosiliasai ke perusahaan-perusahaan terkait rancangan peraturan daerah itu.

"Kami behrarap, pendataan bisa dilakukan dengan valid agar semua tenaga kerja asing terdata dan bisa dipantau oleh pemerintah daerah," katanya.

(E013)

Pewarta :
Editor: Mamiek
COPYRIGHT © ANTARA 2024