Pemkab: tempat hiburan jauh dari tempat ibadah

id tempat hiburan

Pemkab: tempat hiburan jauh dari tempat ibadah

Ilustrasi (Foto Istimewa)

Kulon Progo (Antara Jogja) - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mensyaratkan tempat hiburan malam, termasuk karaoke, harus berjarak minimal 500 meter dari tempat ibadah, sarana pendidikan, dan pusat pelayanan kesehatan.

Wakil Bupati Kulon Progo Sutedjo di Kulon Progo, Jumat, mengatakan syarat mendirikan tempat hiburan malam akan diatur melalui Raperda Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

"Jarak tersebut diperlukan agar aktivitas yang dilakukan di lokasi hiburan malam tidak mengganggu tempat ibadah, kegiatan sekolah, serta pelayanan kesehatan bagi masyarakat," kata Sutedjo di Gedung DPRD Kulon Progo.

Namun demikian, ia mengatakan, selama ini pemkab memang belum pernah melakukan kajian mengenai dampak tempat hiburan malam dan karaoke.

Untuk mengantisipasi dampak yang ditimbulkan, menurut dia, persyaratan tersebut dinilai cukup proporsional.

Sebab, selama ini cukup banyak masyarakat yang menyatakan keberatan atas adanya usaha tersebut.

"Seiring dengan pemberlakuan Perda TDUP, pemkab akan melakukan beberapa kegiatan. Yakni pendataan, pembinaan secara periodik, kajian mendalam atas dampak usaha tersenut serta pengawasan dan pemantauan dengan operasi terpadu," kata Sutedjo.

Ia mengatakan Perda TDUP disusun untuk mengakomodir berbagai jenis usaha pariwisata yangberkembang dengan pesat.

Dia mengatakan Kulon Progo sebagai bagian dari DIY yang merupakan salah satu daerah tujuan wisata utama di Indonesia perlu mengantisipasi perkambangan itu.

Berkaitan dengan jenis usaha tertentu, dimungkinkan untuk diupayakan diterapkannya ketentuan dari unsur-unsur kearifan lokal.

"Tempat hiburan malam seperti karaoke, klab malam dan sejenisnya yang berpotensi menimbulkan gangguan sosial, budaya dan keagamaan, sehingga dapat diterapkan ketentuan yang lebih ketat," katanya.

Sebelumnya, Muhammadiyah Kabupaten Kulon Progo mengharapkan pemerintah setempat membatasi usaha wisata hiburan malam dengan diatur dalam Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Tanda Daftar Usaha Pariwisata.

"Kami berharap usaha wisata hiburan malam, seperti klub malam, diskotik dan pub dibatasi secara minimal, dan syarat untuk mendirikan tidak dipermudah," kata Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kulon Progo Abdul Ghofar.

Ia mengatakan hiburan malam merupakan usaha pariwisata yang sulit dikontrol.

Selain itu, menurut dia, hiburan malam bertentangan dengan norma dan nilai agama, adat istiadat, dan budaya yang hidup dalam masyarakat setempat, terlebih mayoritas masyarakat Kulon Progo beragama Islam.

"Masyarakat akan merasa terganggu dengan kehadiran hiburan malam, karena tidak sesuai dengan kultur budaya masyarakat," kata Abdul.

(KR-STR)
Pewarta :
Editor: Masduki Attamami
COPYRIGHT © ANTARA 2024