Mahfud: pelaksanaan eksekusi mati sebaiknya disegerakan

id eksekusi mati

Mahfud: pelaksanaan eksekusi mati sebaiknya disegerakan

Ilustrasi (Foto antaranews.com)

Jogja (Antara Jogja) - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan pelaksanaan eksekusi hukuman mati terhadap terpidana kasus kejahatan narkotika sebaiknya disegerakan.

"Pelaksanaannya sebaiknya disegerakan agar tidak menimbulkan kontroversi dan perpecahan," kata Mahfud di Yogyakarta, Jumat.

Menurut dia, dengan telah ditolaknya grasi seluruh terpidana mati, maka pemerintah tidak perlu mengulur waktu untuk menjadwalkan pelaksanaan eksekusi tersebut.

Apalagi, kata dia, upaya hukum melalui pengajuan peninjauan kembali (PK) seperti yang dilakukan oleh terpidana mati kasus narkotika Mary Jane Fiesta Veloso, juga tidak dapat menunda pelaksanaan eksekusi mati.

Menurut Mahfud setiap vonis yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) tidak ada kewajiban harus menunggu proses PK.

"Kalau terbelenggu itu, semua orang bisa menunda hukuman dengan mengajukan PK. Apalagi Mahkamah Konstitusi (MK) membolehkan PK diajukan lebih dari satu kali," kata dia.

Sementara itu, ia mengatakan, Pemerintah Indonesia tidak perlu menghiraukan tekanan negara lain seperti Brazil dan Australia untuk membatalkan eksekusi mati.

"Negara lain seperti Malaysia, Singapura itu galak terhadap pelanggaran narkoba. Hukuman matinya tetap tidak ada tawar-menawar. Sementara di sini masih memberi kesempatan PK," kata dia.

Kendati demikian, ia menilai, ketegasan pemerintah untuk menolak grasi para terpidana mati merupakan langkah progresif yang patut diapresiasi.

Kejagung berencana mengeksekusi 11 terpidana mati tahap kedua, yakni delapan kasus narkotika dan tiga kasus pembunuhan.

Ke-11 terpidana mati itu adalah Syofial alias Iyen bin Azwar (WNI) kasus pembunuhan berencana, Mary Jane Fiesta Veloso (WN Filipina) kasus narkotika, Myuran Sukumaran alias Mark (WN Australia) kasus narkotika, Harun bin Ajis (WNI) kasus pembunuhan berencana, Sargawi alias Ali bin Sanusi (WNI) kasus pembunuhan berencana, Serge Areski Atlaoui (WN Prancis) kasus narkotika.

Selain itu, Martin Anderson alias Belo (WN Ghana) kasus narkotika, Zainal Abidin (WNI) kasus narkotika, Raheem Agbaje Salami (WN Cordova) kasus narkotika, Rodrigo Gularte (WN Brasil) kasus narkotika dan Andrew Chan (WN Australia) kasus Narkotika.

(L007)
Pewarta :
Editor: Masduki Attamami
COPYRIGHT © ANTARA 2024