DIY dorong masyarakt manfaatkan peluang industri kreatif

id industri kreatif

DIY dorong masyarakt manfaatkan peluang industri kreatif

ilustrasi produk industri kreatif (Foto antaranews.com)

Yogyakarta (Antara Jogja) - Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah Daerah Istimewa Yogyakarta, mendorong masyarakat memanfaatkan peluang besar industri kreatif menjelang Masyarakat Ekonomi ASEAN akhir 2015.

Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Dinas Perindustrian Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) DIY Eko Witoyo di Yogyakarta, Sabtu, mengatakan industri kreatif yang cukup potensial dikembangkan saat ini, antara lain kerajinan berbahan alam, permainan anak, fashion, hingga film animasi.

"Industri kreatif semakin diminati di pasar nasional maupun internasional," kata dia.

Menurut dia, DIY memiliki potensi yang tinggi untuk memaksimalkan sektor industri kreatif.

"Sampah saja bisa diubah menjadi produk bernilai jual tinggi. Saya kira masyarakat Yogyakarta memiliki keunggulan di bidang itu, hanya saja perlu terus didorong," katanya.

Oleh sebab itu, menurut dia, khususnya bagi masyarakat yang saat ini telah menggeluti usaha, disarankan untuk menekuni sektor industri kreatif.

"Perak juga sebetulnya cukup potensial, hanya saja industri perak yang ada di Kota Gede tidak mengalami regenerasi kepada yang lebih muda sehingga kurang berkembang," katanya.

Sesuai data terakhir Disperindagkop DIY, terdapat

83.000 orang yang telah terjun di sektor UKM. Sebagian besar didominasi industri kecil yang bergerak di sektor industri kerajinan dan makanan.

Ia menilai rata-rata pelaku usaha kecil menengah (UKM) telah mampu mengemas hasil produksi dengan baik, meskipun masih memerlukan pembinaan.

Sementara itu, menurut dia, Disperindagkop juga telah menyediakan akses bantuan permodalan bagi pelaku usaha. Meskipun, bantuan permodalan itu hanya dapat diberikan kepada kelompok usaha, bukan perorangan.

"Untuk permodalan kami menyediakan bagi yang mengajukan proposal, namun diberikan untuk kelompok usaha seperti kelompok usaha bersama (KUB), tidak bisa perorangan," katanya.

L007
Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024