KPU Bantul tinjau kembali anggaran Pilkada 2015

id KPU Bantul

KPU Bantul tinjau kembali anggaran Pilkada 2015

Kantor Komisi Pemilihan Umum Kab. Bantul (Foto Antara/Mawaruddin/ags)

Bantul (Antara Jogja) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan meninjau kembali anggaran Pemilihan Kepala Daerah 2015 menyusul disahkannya revisi terhadap Undang-Undang Pilkada oleh pemerintah pusat.

"Di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Bantul sudah dianggarkan Pilkada sebesar Rp15 miliar yang termasuk penyelenggaraan di panitia pengawas pemilu (panwaslu), ini akan kami lakukan peninjauan ulang," kata komisioner KPU Bantul, Divisi Logistik dan Keuangan, Didik Joko Nugroho, di Bantul, Sabtu.

Menurut dia, tinjau ulang terhadap anggaran Pilkada tersebut, karena anggaran yang disiapkan itu diasumsikan dengan tahapan uji publik dalam pendaftaran bakal calon kepala daerah, dan proses rekapitulasi suara di tingkat panitia pemungutan suara (PPS) di setiap desa.

Sementara, kata dia, terdapat beberapa poin substansif revisi UU Pilkada yang disahkan DPR dan pemerintah yang di antaranya menghapus uji publik terhadap bakal calon dan juga tidak ada proses rekap suara di seluruh PPS terhadap hasil pemungutan pada Pilkada 2015.

"Review anggaran Pilkada lebih pada penyesuaian anggaran dengan tahapan, jadi tidak ada pengaruh dengan perubahan angka keseluruhan, namun hanya untuk optimalisasi, karena anggaran Pilkada sudah diketok dalam APBD," katanya.

Pihaknya mengakui, dua tahapan Pilkada yang direncanakan sebelumnya tersebut berimplikasi pada penggunaan anggaran yang cukup besar, sehingga jika dua poin tersebut ditiadakan maka bisa dialihkan untuk optimalisasi tahapan lainnya.

Didik mengatakan, berdasarkan hitungan kasar lembaga penyelenggara Pemilu di tingkat daerah ini, anggaran uji publik dengan model paket membutuhkan sekitar Rp200 juta, sementara untuk proses rekap suara di seluruh 75 desa se Bantul butuh anggaran sekitar Rp72 juta.

"Dua tahapan itu cukup menyita anggaran, bisa mencapai sekitar Rp275 juta tanpa ada uji publik dan rekap di PPS, anggaran itu lebih banyak ke arah konsumsi," kata Didik.

Sementara itu, kata dia, berkaitan dengan waktu pilkada, sampai saat ini memang belum dipastikan tanggal pelaksanaan, hanya ditentukan bahwa pilkada serentak digelar secara bergelombang dan gelombang pertama pada Desember 2015.

"Untuk gelombang pertama digelar pada minggu pertama bulan Desember, hanya saja untuk kepastian hari H belum ditetapkan, namun kemarin sempat muncul dua opsi antara tanggal 2 atau 9 Desember," katanya.

(KR-HRI)