Bantul (Antara Jogja) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan meninjau kembali anggaran Pemilihan Kepala Daerah 2015 menyusul disahkannya revisi terhadap Undang-Undang Pilkada oleh pemerintah pusat.
"Di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Bantul sudah dianggarkan Pilkada sebesar Rp15 miliar yang termasuk penyelenggaraan di panitia pengawas pemilu (panwaslu), ini akan kami lakukan peninjauan ulang," kata komisioner KPU Bantul, Divisi Logistik dan Keuangan, Didik Joko Nugroho, di Bantul, Sabtu.
Menurut dia, tinjau ulang terhadap anggaran Pilkada tersebut, karena anggaran yang disiapkan itu diasumsikan dengan tahapan uji publik dalam pendaftaran bakal calon kepala daerah, dan proses rekapitulasi suara di tingkat panitia pemungutan suara (PPS) di setiap desa.
Sementara, kata dia, terdapat beberapa poin substansif revisi UU Pilkada yang disahkan DPR dan pemerintah yang di antaranya menghapus uji publik terhadap bakal calon dan juga tidak ada proses rekap suara di seluruh PPS terhadap hasil pemungutan pada Pilkada 2015.
"Review anggaran Pilkada lebih pada penyesuaian anggaran dengan tahapan, jadi tidak ada pengaruh dengan perubahan angka keseluruhan, namun hanya untuk optimalisasi, karena anggaran Pilkada sudah diketok dalam APBD," katanya.
Pihaknya mengakui, dua tahapan Pilkada yang direncanakan sebelumnya tersebut berimplikasi pada penggunaan anggaran yang cukup besar, sehingga jika dua poin tersebut ditiadakan maka bisa dialihkan untuk optimalisasi tahapan lainnya.
Didik mengatakan, berdasarkan hitungan kasar lembaga penyelenggara Pemilu di tingkat daerah ini, anggaran uji publik dengan model paket membutuhkan sekitar Rp200 juta, sementara untuk proses rekap suara di seluruh 75 desa se Bantul butuh anggaran sekitar Rp72 juta.
"Dua tahapan itu cukup menyita anggaran, bisa mencapai sekitar Rp275 juta tanpa ada uji publik dan rekap di PPS, anggaran itu lebih banyak ke arah konsumsi," kata Didik.
Sementara itu, kata dia, berkaitan dengan waktu pilkada, sampai saat ini memang belum dipastikan tanggal pelaksanaan, hanya ditentukan bahwa pilkada serentak digelar secara bergelombang dan gelombang pertama pada Desember 2015.
"Untuk gelombang pertama digelar pada minggu pertama bulan Desember, hanya saja untuk kepastian hari H belum ditetapkan, namun kemarin sempat muncul dua opsi antara tanggal 2 atau 9 Desember," katanya.
(KR-HRI)
Berita Lainnya
Bantul gelar Kejurkab Bola Voli remaja tingkatkan kualitas atlet
Jumat, 19 April 2024 16:44 Wib
Pemkab Bantul menggelontorkan dana BKK Rp32 miliar untuk padat karya 2024
Jumat, 19 April 2024 16:17 Wib
Bawaslu Bantul-DIY menggandeng Karang Taruna antisipasi politik uang
Jumat, 19 April 2024 10:18 Wib
KPU Bantul menetapkan minimal dukungan calon perseorangan 55.656 orang
Kamis, 18 April 2024 17:53 Wib
Kapolres Bantul klaim perayaan hari besar keagamaan berlangsung kondusif
Kamis, 18 April 2024 14:18 Wib
Dispar Bantul ubah tarif retribusi masuk wisata pantai selatan mulai Mei 2024
Kamis, 18 April 2024 13:35 Wib
Pemkab Bantul: Harga pangan stabil usai Lebaran
Rabu, 17 April 2024 17:38 Wib
680 pelanggar lalu lintras di Bantul terjaring Operasi Ketupat Progo
Rabu, 17 April 2024 15:51 Wib