Bantul belum terima laporan penggunaan bantuan parpol

id bantuan parpol

Bantul belum terima laporan penggunaan bantuan parpol

Ilustrasi, Parpol peserta Pemilu (Foto Antara/Aguk Sudarmojo)

Bantul (Antara Jogja) - Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, belum menerima laporan penggunaan bantuan keuangan partai politik 2014 dari pengurus parpol yang memiliki wakil di lembaga legislatif setempat.

"Sampai saat ini memang belum ada parpol yang mengumpulkan laporan bantuan keuangan parpol, padahal seharusnya laporan itu diserahkan satu bulan usai tutup anggaran pada tahun tersebut," kata Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Bantul Sumasiana, Sabtu.

Pihaknya juga sudah melayangkan surat tagihan ke seluruh parpol yang mempunyai wakil di dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) setempat awal bulan ini, agar pengurus membuat laporan dan menyerahkan ke lembaganya sebagai syarat pencairan bantuan keuangan tahap selanjutnya.

"Kami akan melayangkan surat tagihan kedua dan ketiga jika memang belum ada yang menyerahkan, kemudian setelah surat ketiga kami akan menunggu dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masuk, biasanya pengurus parpol langsung diundang BPK," katanya.

Ia mengatakan setidaknya ada sepuluh parpol di Bantul yang memiliki wakil rakyat di DPRD periode 2014-2019 yang mendapat bantuan keuangan dari APBD 2014, besaran bantuan yang diberikan sesuai dengan perolehan suara dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) lalu.

"Tahun kemarin total bantuan keuangan parpol sekitar Rp700 juta, namun diberikan untuk dua periode, jatah tujuh bulan untuk periode lama (2009-2014), kemudian lima bulan berikutnya untuk periode baru (2014-2019). Tahun lalu bantuan yang diberikan sebesar Rp1.927 per suara," katanya.

Menurut dia, sesuai aturan bantuan keuangan diberikan ke parpol, jika sudah menyerahkan laporan penggunaan dana tahap sebelumnya ke pemkab, yang kemudian laporan tersebut dikirimkan ke BPK untuk diverifikasi dan dicermati penggunaan anggarannya.

Ia mengatakan, setelah dilakukan pencermatan, kemudian BPK merekomendasikan kepada pemkab melalui Kesbangpol Bantul, apakah bantuan keuangan parpol tahap selanjutnya bisa diproses pencairannya atau tidak.

"Kami hanya menunggu rekomendasi dari BPK, untuk kemudian hasilnya kami sampaikan ke Bupati, kalau untuk proses pencairannya ada di Dinas Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Bantul," katanya.

(KR-HRI)